TRIBUNNEWS.COM – Saka Tatal, mantan terpidana kasus Win, menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/07/2024).
Tim kuasa hukum Saka mengajukan delapan bukti baru yang mereka yakini dapat memperjelas keterlibatan kliennya dalam kasus Wynn dan Ika tahun 2016.
Lebih lanjut, bukti baru ini diharapkan bisa lebih memperjelas kasus Veena.
(*)
Berita selengkapnya dapat Anda temukan pada video di atas.