TRIBUNNEWS.COM – Aktris Wenna Melinda Ferry mengaku lega bisa resmi putus dengan Irawan.
Saat dihubungi, Wena Meinda mengatakan perceraiannya menunggu keputusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
“Alhamdulillah (lega), saya sudah menunggu ini karena keputusan sudah diambil, jadi saya senang sekali,” ujarnya.
Wenna, yang meninggalkan Ferry Irawan, berharap bisa menghabiskan waktu bersama anak-anaknya tahun ini.
“Saya tidak sabar untuk menghabiskan waktu berkualitas bersama anak-anak di akhir musim.”
Wina kemudian mengungkapkan rencananya untuk tahun depan.
Vienna mengatakan dia akan fokus pada pekerjaan barunya.
“Tahun depan Insya Allah ada perawatan kulit dan saya ingin bisa menjalankannya,” ujarnya.
Ibu Verrell Bramastu pun mengaku belum memikirkan untuk mencari pasangan lain.
Wina bilang, jatuh cinta pada orang lain itu sulit.
“Siapapun yang sulit jatuh cinta, teman-teman tahu itu,” ujarnya.
Di usianya yang ke 52 tahun, Wina memutuskan untuk menghabiskan waktu bersama anak-anaknya.
“Saya berusia 52 tahun, jadi saya rasa saya punya lebih banyak waktu untuk berdoa bagi anak-anak saya.”
“Sepertinya tidak sepadan,” katanya. Parom Irawan memiliki waktu 14 hari untuk melamar
Wena Melinda dan Ferri Irawa resmi mengumumkan perpisahan mereka pada Senin (2/12/2024).
Keputusan menceraikan Wenna Melinda Irawan justru diputuskan karena Ferry Irawan tidak hadir sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
“Hari ini putusan dibacakan dan kami mendapat informasi dari Bagian Penerangan Pengadilan bahwa telah dilakukan penyerahan kapal feri Wenna Melinda,” kata Suryana, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Pasalnya, dalam perkara pertama dan kedua, terdakwa Ferry meskipun dipanggil secara sah dan patut, tidak pernah hadir, ujarnya. Vena Melinda, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2024). (tribunnews.com/Fauzi Alamsyah)
Hasil perkara perceraian Wena Melinda dapat dilihat melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
Hanya Melinda Wena yang mengajukan gugatan cerai dalam keputusan tersebut.
Hasil keputusannya, gugatan Melinda dikabulkan. Karena ini kasus tunggal, maka dia hanya mengajukan gugatan cerai dan tidak ada yang lain, kata Suryana.
Sementara itu, Ferry sendiri mengatakan Wenna punya waktu 14 hari untuk mengajukan banding atas keputusan menceraikan Melinda.
“Putusan hari ini merupakan putusan tingkat tertinggi, sehingga apabila Ferry tidak hadir, maka isi putusan akan disampaikan terlebih dahulu kepada tergugat,” kata Suryana.
“Jadi kalau 14 hari setelah Anda mendapat keputusan, misalnya besok atau lusa, Anda berhak mengajukan banding,” ujarnya.
(Tribunnews.com/Ifan/Fauzi)