UU KIA Disahkan: Pemberi Kerja Dilarang Pecat Ibu Cuti Melahirkan dan Wajib Bayar Upah Penuh

Laporan reporter Tribunnews.com Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Undang-Undang Perlindungan Ibu dan Anak (UU KIA) mengatur hak-hak yang dimiliki ibu yang sedang cuti hamil.

Salah satu peraturan melarang majikan memecat ibu yang sedang cuti hamil.

“Para ibu yang menjalankan hak cuti melahirkan tidak bisa diabaikan,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, Selasa (04/06/2024) di Ruang Paripurna DPR Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. .

Dalam rancangan dasar UU KIA, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 5 Ayat 1. Teks surat itu ada di bawah.

Bagian 5:

(1) Seorang ibu yang melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3 huruf a dan b tidak boleh diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap menikmati haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Ibu yang mengambil cuti melahirkan berhak mendapatkan gaji penuh. Yaitu tiga bulan pertama dan bulan keempat.

(2) Setiap ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 pasal 4 berhak menerima gaji:

A. Benar-benar 3 (tiga) bulan pertama b. Selesai pada bulan keempat; 75 persen (tujuh puluh lima persen) dari gaji bulan kelima dan bulan keenam.

(3) Apabila ibu tersebut diberhentikan dari pekerjaan dan/atau tidak memanfaatkan haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemerintah Pusat dan/atau Negara memberikan bantuan hukum. Aturannya dituangkan dalam peraturan. DPR telah mengesahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dikabarkan mengesahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).

Penegasan itu disampaikan dalam Sidang Paripurna ke-19 Sidang Kelima Sidang Tahunan 2023-2024, Selasa (04/06/2024).

Awalnya Diah Pitaloka Komite VIII DPR RI. Wakil Ketua Panitia menyampaikan laporan pembahasan RUU KIA.

Dia mengungkapkan, RUU KIA terdiri dari 9 bab dan 46 pasal.

RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Seribu Hari Pertama Kehidupan terdiri dari 9 bab, 46 pasal, yang memuat hak dan kewajiban, tugas dan wewenang, data dan informasi untuk mengelola kesejahteraan ibu anak, pembiayaan dan partisipasi masyarakat.

Puan selaku ketua rapat kemudian meminta persetujuan peserta rapat untuk menjadikan UU KIA sebagai undang-undang.

“Kemudian kita akan tanyakan kepada masing-masing kelompok apakah UU KIA bisa disahkan menjadi undang-undang dalam 1.000 hari pertama berlakunya,” pinta Puan.

“Baik,” jawab peserta rapat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *