DRP RIA menyetujui RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Seribu Hari Pertama Kehidupan untuk menjadi IP Kementerian Sumber Daya Manusia.
Inda Angoro Putri, Direktur Jenderal PHI dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, mengatakan hal itu diyakini akan semakin meningkatkan keselamatan dan kesejahteraan pekerja atau pekerja.
Puti dalam keterangan resminya, Jumat (7/6/2024), mengatakan, “Indonesia Emas merupakan wujud nyata DRP dan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak.” ) )
Putri mengatakan, selain KPPA, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, RUU Kia merupakan salah satu kementerian yang terlibat dalam pembahasan tersebut.
Melalui keterlibatannya, pihaknya memastikan ketentuan dalam RUU KIA tidak bertentangan dengan peraturan ketenagakerjaan lainnya
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), dan juga Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
“Kami yakin, apa yang diatur dalam UU Kia tidak bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan atau penciptaan lapangan kerja, khususnya bagi pekerja yang melahirkan, melahirkan dan mengandung, serta suami dari pekerja laki-laki yang melahirkan atau mengandung. Hukumnya,” ujarnya.
Secara khusus, beberapa ketentuan UU KIA terkait pekerjaan antara lain cuti hamil bagi ibu bekerja Selain itu, setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan minimal 3 bulan pertama dan maksimal 3 bulan, jika dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Selama cuti, mereka berhak mendapatkan upah penuh pada 3 bulan pertama dan bulan keempat Kemudian 75% dari gaji bulan kelima dan keenam
Selain itu, pekerja lepas tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap berhak atas hak-haknya berdasarkan peraturan ketenagakerjaan.
Ketentuan cuti hamil bagi ibu bekerja yang diatur dalam UU KIA merupakan salah satu upaya untuk memperkuat ketentuan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan, dimana dalam UU Cipta Kerja tidak ada perubahan dalam hal ini, ujarnya.
Selain cuti melahirkan, UU KIA juga mengatur hak cuti istri untuk mendampingi suaminya saat melahirkan, yaitu 3 hari dan dapat diberikan setelah 3 hari atau sesuai kesepakatan.
Perlindungan lain bagi ibu bekerja yang melahirkan adalah 1,5 (satu setengah bulan) atau sesuai surat keterangan hamil dari dokter, dokter spesialis kebidanan dan kandungan atau bidan; Kesempatan dan fasilitas yang memadai untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta praktik menyusui selama jam kerja
Ia menambahkan, selain memperkuat perlindungan pekerja/buruh, UU KIA juga menekankan pada aspek kesejahteraan pekerja/buruh dengan memberikan fasilitas kesejahteraan pekerja.