Reporter Tribunnews.com Chaerul Umam mengirimkan laporan ini
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – UU KIA UU Persalinan dan Perawatan Anak mengatur waktu cuti melahirkan.
Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 4 ayat 3 huruf a. Ibu hamil berhak cuti minimal tiga bulan. Baca teks dibawah ini.
Pasal 4:
Selain hak-hak yang ditentukan dalam ayat (1) dan ayat (2) ayat (3), setiap ibu yang bekerja mempunyai hak sebagai berikut:
A. Cuti melahirkan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. paling singkat dari 3 (tiga) bulan sebelumnya; dan 2. apabila terdapat kasus khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, paling lambat 3 (tiga) bulan berikutnya
Kemudian pada ayat 4 Pasal 4, cuti dibayar oleh pemberi kerja.
Lebih lanjut, maksud dari persyaratan khusus cuti tambahan cuti melahirkan dijelaskan dalam Pasal 4 Ayat 5.
Kasus khusus tersebut antara lain ibu yang mengalami gangguan kesehatan, gangguan kesehatan, gangguan pasca melahirkan atau keguguran.
Selain itu, anak yang dilahirkan akan menghadapi gangguan kesehatan, gangguan dan permasalahan kesehatan.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan RUU KIA tentang perawatan ibu dan anak.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Sidang Umum ke-19 Periode V Masa Sidang 2023-2024, Selasa (4/6/2024).
Pertama, Wakil Ketua Panitia VIII DPR RI Diah Pitaloka memaparkan laporan pembahasan UU KIA.
Diah menemukan UU KIA terdiri dari 9 bab dan 46 pasal.
Undang-undang “Tentang Pengasuhan Ibu dan Bayi dalam Seribu Hari Pertama Kehidupan” terdiri dari 9 bab, 46 pasal, yang didalamnya memuat hak dan kewajiban, tugas dan wewenang departemen bersalin dan perlindungan anak, informasi dan data. , pendanaan dan pelibatan masyarakat,” kata Diah.
Belakangan, Puan yang memimpin rapat meminta para peserta menyetujui pengesahan UU KIA.
“Selanjutnya kita tanyakan kepada masing-masing kelompok apakah UU KIA 1.000 hari pertama kehidupan bisa menjadi UU,” pinta Puan.
“Boleh,” jawab para peserta konferensi.