UU KIA Atur Cuti Ibu Melahirkan Bisa 6 Bulan, Suami Berhak Cuti 5 Hari

TRIBUNNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Selasa telah mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang pengasuhan orang tua dan anak (KIA) 1.000 hari pertama kehidupan dan dituangkan dalam undang-undang (UU) (6 April, 2024). .

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna ke-19 Masa Sidang Kelima Tahun 2023-2024 yang digelar hari ini.

Undang-undang Kesehatan Ibu dan Anak mempunyai beberapa ketentuan mengenai tunjangan kehamilan.

Perempuan yang bekerja berhak atas cuti hamil hingga 6 bulan.

Tak hanya itu, ada pula alasan cuti bagi pria yang istrinya melahirkan.

Seorang suami berhak istirahat selama 2 sampai 5 hari untuk mendampingi istrinya saat melahirkan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga membenarkan hal tersebut di ruang rapat DPR gedung parlemen di Senayan, Jakarta, Selasa.

“RUU ini mewajibkan suami mendampingi istrinya saat melahirkan,” ujarnya. Cuti hamil bagi ibu bekerja

Pasal 4 ayat 3 tentang hak ibu menyebutkan bahwa ibu mempunyai hak atas cuti melahirkan.

“Selain hak-hak yang ditentukan dalam ayat (1) dan (2), setiap ibu yang bekerja berhak:

A. Cuti melahirkan memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan pertama;

B. Jangka waktu 1,5 bulan (satu setengah), atau berdasarkan konfirmasi dokter, dokter kandungan atau bidan (dalam hal aborsi);

C. Memberikan pelayanan kesehatan yang memadai serta fasilitas makanan dan minuman bergizi selama jam kerja;

D. Waktu yang cukup jika diperlukan untuk kepentingan anak;

Ya Akses terhadap penitipan anak yang terjangkau berdasarkan jarak dan biaya. “

Melansir Kompas.com, pada paragraf selanjutnya, pemberi kerja harus mengizinkan cuti hamil. Persyaratan cuti suami

Soal cuti suami saat istrinya melahirkan, Pasal 6 ayat 2 huruf a RUU KIA mengatur hal itu.

Ayat 2 Pasal 6 adalah sebagai berikut:

(2) Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendampingi istrinya:

A. Waktu pengiriman, 2 (dua) hari, paling lambat 3 (tiga) hari berikutnya atau sesuai kesepakatan;

B. Jika kehamilan digugurkan, biasanya berlangsung selama dua (dua) hari.

Pasal 6 ayat 3 menjelaskan alasan khusus agar suami mempunyai waktu yang cukup untuk menghabiskan waktu bersama istri dan anak-anaknya.

Suami wajib mendampingi istri karena isterinya menderita gangguan kesehatan, gangguan kesehatan dan/atau gangguan setelah melahirkan atau aborsi. Contoh seorang ibu hamil. (freepik.com) Keputusan menyetujui RUU KIA menjadi undang-undang

Keputusan pengesahan UU KIA itu diambil dalam rapat umum DPR yang digelar Selasa (4/6/2024).

Pertama, Komite Delapan Wakil Presiden DPR RI Diah Pitaloka memaparkan laporan pembahasan RUU KIA.

Dia mengatakan, UU KIA terdiri dari 9 bab dan 46 pasal.

Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Seribu Hari Pertama Kehidupan mempunyai 9 bab dan 46 pasal yang menjelaskan tentang hak dan kewajiban, tanggung jawab dan wewenang, informasi dan kepedulian terhadap kesejahteraan ibu dan anak. . , pendanaan dan keterlibatan masyarakat,” kata Dia.

Kemudian Ketua Partai Demokrat Puan Maharani bertanya kepada partai apakah UU KIA bisa disahkan menjadi undang-undang.

Para peserta pun mengungkapkan rasa percaya diri mereka.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Chaerul Umam, Kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *