UU DKJ akan Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, Publik yang Setuju dan Tidak Masih Berimbang

Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Ibukota Jakarta (UU DKJ), khususnya Pasal 24 ayat (2), menyebutkan Pemda DKI mempunyai kewenangan membatasi usia kendaraan di jalan raya. Ini juga membatasi jumlah pemilik mobil.

Berdasarkan hasil survei publik yang dilakukan Lembaga Penelitian KedaiKopi pada 11-14 Juni 2024, terungkap bahwa masyarakat yang setuju dan tidak setuju dengan kebijakan ini adalah setara. 

Sekitar 49,2% responden tidak setuju dengan larangan mobil, sementara 40,2% setuju. Sisanya sebesar 10,6 persen menyatakan tidak tahu.

“40,2 persen setuju, 49,2 persen tidak setuju, dan 10,6 persen tidak tahu,” kata Manajer Riset dan Komunikasi KedaiKOPI Ibnu Dwi Kahiu saat memaparkan hasil survei yang dilakukan di Sikkim, Jakarta Pusat, Rabu (26/6). / 2024).

Kecuali ditentukan lain, pemilik KTP Jakarta mempunyai hak suara yang berimbang antara setuju dan tidak setuju. 44,7% tidak setuju dan 44,1% setuju.

Sementara itu, 52,3% KTP non-Jakarta tidak setuju dan 37,6% setuju dengan rencana pembatasan lalu lintas Jakarta.

Sementara itu, dari segi alasan setuju atau tidak setuju dengan undang-undang pembatasan usia dan jumlah pemilik mobil di Jakarta, mayoritas atau 54,8% responden yang tidak setuju terkait dengan kesulitan ekonomi masyarakat.

Sebab jika umur mobil dibatasi maka masyarakat harus mengganti mobilnya melebihi umur tersebut.

Tidak semua daerah memiliki akses terhadap angkutan umum (13,2%) menjadi alasan utama mengapa mereka juga menentang undang-undang larangan mobil.

Kemudian responden yang setuju dengan undang-undang tersebut menyatakan akan mengurangi kemacetan lalu lintas (44,7%) dan polusi udara (26,8%).

Mereka yang berpendapat bahwa alasan utamanya adalah mengurangi jumlah mobil juga setuju untuk mengurangi polusi udara,” kata Ibnu.

Survei dilakukan secara online dan melibatkan 445 responden warga yang berdomisili di Jakarta dan melakukan perjalanan menuju atau dari Jakarta minimal seminggu sekali.

Sebanyak 68,5% responden berjenis kelamin laki-laki dan 31,5% berjenis kelamin laki-laki. 40,2% KTP Jakarta dan 59,8% KTP non-Jakarta. Sebanyak 57,4% responden menyatakan kebutuhan transportasinya untuk bekerja, berlibur, atau bepergian, 40,7%, kemudian 24% menyatakan untuk bepergian ke tempat kerja di Jakarta, 19,4% belajar, dan 4,7% untuk berjualan.

Mayoritas 97,3% menyatakan memiliki kendaraan bermotor, 98% dan 37,6% mengetahui sepeda motor.

Metode pengumpulan data menggunakan Computerized Self-Interview (CASI). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *