UU Daerah Khusus Jakarta yang Diteken Jokowi Atur Pembentukan Dewan Kota dari Perwakilan Masyarakat

Laporan wartawan Tribun Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKJ).

Undang-undang tersebut ditandatangani Jokowi pada 25 April 2024 dan diundangkan pada hari yang sama.

UU DKJ mengatur susunan dewan kota. Pasal 17 UU DKJ menyebutkan, pembentukan DPRD dimaksudkan untuk memenuhi keinginan penduduk kota atau kabupaten Jakarta.

“Untuk memenuhi aspirasi warga kota/kabupaten, dibentuk Dewan Kota/Dewan Daerah,” demikian bunyi pasal 17 yang diterima Sekretaris Negara JDIH kepada Tribunnews, Sabtu (27/4/2024).

Dewan Kota bertugas memenuhi dan menyalurkan aspirasi warga kota/wilayah pemerintahan kepada Walikota/Bupati.

Selain itu, memberikan laporan kepada gubernur mengenai pengendalian sosial walikota/organisasi dalam pelaksanaan pekerjaan umum;

Kemudian ikut serta bersama walikota/bupati untuk menyelesaikan berbagai permasalahan di bidang penyelenggaraan pemerintahan kota/kabupaten administratif;

Kemudian menyusun rencana kerja tahunan Dewan Kota/Dewan Daerah.

“Menyiapkan peraturan perundang-undangan Dewan Daerah/Kota”, bunyi pasal 17 surat itu.

Anggota Dewan Kota/Dewan Daerah meliputi 1 (satu) orang wakil distrik dan 1 (satu) orang wakil masyarakat. Nantinya, anggota Dewan Kota atau Kabupaten diangkat oleh Gubernur Jakarta.

Pemilihan anggota dewan kota atau kabupaten diatur secara rinci dengan Undang-Undang Daerah.

Dalam pasal 4 pasal 17, “Pemerintah menetapkan anggota Dewan Kota/Dewan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *