Utusan Palestina untuk PBB Tegaskan Negaranya Tak Akan Hilang: Kami seperti Pohon Zaitun

TRIBUNNEWS.com – Perwakilan Palestina di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Riyad Mansour menegaskan, negaranya tidak akan hilang meski saat ini sedang menghadapi serangan membabi buta dari Israel.

Hal itu diungkapkan Mansoor dalam pidatonya di hadapan Dewan Keamanan PBB, Rabu (13/11/2024).

Dalam pidato yang sama, Mansoor meminta Dewan Keamanan PBB untuk mengambil tindakan segera guna menyelesaikan krisis kelaparan di Gaza.

Menurut laporan IRNA, Mansour mengatakan pada hari Rabu: “Mari kita berpikir sedikit dan memahami apa artinya Israel memutuskan dan menggunakan kelaparan sebagai metode perang untuk tujuan genosida dan untuk mencapai tujuan militernya.”

“Semua yang kami peringatkan, semua yang ditolak Israel, terjadi di depan mata kami,” katanya.

Mansoor saat itu mengatakan bahwa Jalur Gaza akan dievakuasi oleh Israel.

Dia mengutuk rencana Israel untuk menduduki Tepi Barat yang diduduki.

Meski negara Palestina sedang menghadapi serangan mematikan dan separatis, Mansour menegaskan Palestina tidak akan hilang.

“Warga Palestina masih menghadapi kematian, kehancuran dan pengungsian, namun kami tidak akan pernah hilang lagi.”

“Kami berada di bawah tanah, kami seperti buah zaitun,” tegasnya. Israel menggunakan kelaparan sebagai senjata perang

Sebelumnya pada Selasa (11/12/2024), Afrika Selatan menyatakan bukti yang diajukan ke Mahkamah Internasional (ICJ) menunjukkan bahwa Israel menggunakan kelaparan warga Palestina di Gaza sebagai senjata perang.

Afrika Selatan mengatakan melalui fenomena kelaparan, Israel bertujuan untuk mengurangi populasi Gaza.

“Dokumen-dokumen tersebut dengan jelas menunjukkan bahwa tindakan genosida Israel mempunyai tujuan khusus untuk melakukan genosida di Jalur Gaza.”

“Kegagalannya mencegah genosida dan hasutan untuk melakukan genosida, serta kegagalannya untuk menghukum mereka yang menghasut dan melakukan tindakan genosida,” kata Menteri Luar Negeri Afrika Selatan Ronald Lamola di ibu kota Pretoria, Selasa.

Ia menekankan bahwa semua negara bertanggung jawab untuk mencegah dan menghukum kejahatan genosida.

Peringatan rinci yang disampaikan Afrika Selatan kepada ICJ pada tanggal 28 Oktober mencakup bukti yang menunjukkan bagaimana Israel terus melanggar Konvensi Genosida 1948 dengan membunuh secara fisik warga Palestina yang tinggal di Gaza dan memfasilitasi akses mereka terhadap bantuan kemanusiaan.

Dalam pernyataannya disebutkan bahwa hal ini mengarah pada kondisi kehidupan yang tujuannya adalah kehancuran fisik warga Palestina.

Afrika Selatan juga menunjukkan bahwa Israel telah mengabaikan dan mengabaikan banyak tindakan sementara yang diperintahkan oleh ICJ.

Lamola mengatakan Afrika Selatan mengutuk penyebaran disinformasi mengenai kasus genosida terhadap Israel.

Ditegaskannya, upaya ini bertujuan mengalihkan perhatian masyarakat dari genosida yang terjadi di depan mata kita di Gaza.

Menurutnya, pasca apartheid, Afrika Selatan terus berupaya memperjuangkan hak-hak rakyat Palestina, agar Israel mengakhiri pendudukan ilegalnya, yang berusaha mengingkari hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

“Pendekatan prinsip kami berakar kuat pada pengalaman kami mengenai kolonialisme dan apartheid, hukum internasional dan Piagam PBB, dengan tujuan akhir melindungi generasi mendatang dari kerusakan akibat perang,” jelas Lamola.

Lamola mengatakan, negaranya telah berulang kali membawa perjuangan Palestina ke platform multilateral sehingga memperkuat perjuangan di kancah internasional.

Pada akhir tahun 2023, Afrika Selatan mengajukan kasus genosida terhadap Israel di Pengadilan Den Haag.

Negara tersebut menuduh Israel, yang telah membom Gaza sejak Oktober lalu, karena gagal memenuhi kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948.

Beberapa negara telah bergabung dalam kasus ini, termasuk Turki, Nikaragua, Palestina, Spanyol, Meksiko, Libya dan Kolombia, yang memulai persidangan terbuka pada bulan Januari.

Pada bulan Mei, Mahkamah Agung memerintahkan Israel untuk mengakhiri serangannya terhadap kota Rafah di Gaza selatan.

Ini adalah ketiga kalinya panel beranggotakan 15 hakim mengeluarkan perintah awal untuk mengendalikan jumlah korban tewas dan meringankan penderitaan kemanusiaan di wilayah kantong yang terkepung, di mana jumlah korban tewas telah melampaui 44.000 orang.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *