UTBK Gelombang I Dimulai Besok, Catat Tata Tertibnya: Tak Boleh Terlambat

TRIBUNNEWS.COM – Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Gelombang I akan dimulai besok, Selasa 30 April 2024.

Untuk itu, peserta UTBK hendaknya memperhatikan kesiapannya.

Dimulai dengan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat ujian.

Berikut tata tertib UTK:

1. Peserta ujian harus mengenal ruang ujian dan area ujian satu hari sebelum ujian.

2. Peserta wajib membawa:

A. KTP peserta tes;

B. Copy ijazah SMA/SMK/MA/sederajat yang masih berlaku atau surat keterangan hadir di kelas

3. Peserta tidak diperkenankan menggunakan kaos.

4. Peserta wajib memakai sepatu.

5. Mahasiswa wajib tiba di tempat ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai. Siswa yang datang terlambat karena alasan apapun setelah ujian dimulai tidak diperbolehkan mengikuti ujian.

6. Peserta tidak diperkenankan masuk ke ruang ujian sebelum ada tanda masuk ke ruang ujian.

7. Peserta tidak diperkenankan membawa daftar logaritma, segala jenis kalkulator, kertas, buku atau catatan lainnya, alat komunikasi seperti handphone, jam tangan, kamera, modem, segala jenis alat elektronik untuk merekam, dan lain-lain.

8. Peserta tidak diperbolehkan bekerja sama dengan organisasi mana pun secara langsung atau tidak langsung melalui sarana komunikasi apa pun terkait penggunaan tes.

9. Tas, buku dan catatan dikumpulkan di tempat yang telah ditentukan.

10. Peserta akan diperiksa apabila dirasa ada yang mencurigakan.

11. Sesuai dengan nomor peserta dan nomor meja, peserta harus duduk pada tempat yang telah ditentukan; Tidak diperkenankan menduduki kursi lain.

12. Peserta menempelkan kartu identitas Peserta pada tempat Screening sebelum difoto.

13. Peserta mengisi daftar hadir dengan menggunakan alat tulis yang disediakan.

14. Kandidat yang tidak lulus ujian wajib segera melaporkan identitas Peserta kepada pengawas.

15. Peserta memasukkan Nomor Peserta dan NISN Peserta sebagai PIN Peserta.

16. Peserta akan melakukan tes UTBK sesuai batas waktu untuk memastikan aplikasi dapat digunakan.

(Tribunnews.com, Widya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *