TRIBUNNEWS. . Tindak pidana penculikan Hakim Agung Ghazalba Saleh.
Dalam perkara tersebut, Fifi Mulyani akan hadir memberikan keterangan sebagai sahabat Ghazalba Saleh di Pengadilan Tipikor (TPICOR) pada Pengadilan Negeri Jakarta pada Kamis (15/8/2024).
Kepala Kejaksaan Wawan Unerwanto dalam sambutannya, Kamis, mengatakan, “Seperti yang kami sampaikan di hadapan Majelis Hakim dalam perkara terakhir, hari ini tim JPU akan menghadirkan saksi Fifi Mulyani, Wakil Direktur Rumah Sakit Pasar. Mingu, ASN/Asisten Direktur RS Pasar Minggu.” (15/8/2024).
Jaksa mengingatkan, siapa pun yang dipanggil untuk bersaksi di persidangan wajib memenuhi panggilan tersebut.
Jaksa Vavan mengatakan, “Harus kami ingatkan kembali, itu wajib dalam rangka menjadi saksi.”
Fifi sendiri sebelumnya memberikan kesaksian pada Kamis (8/8/2024) dalam persidangan Ghazalba Saleh.
Namun hari ini, jaksa akan kembali menemuinya untuk meninjau ulang hipotek rumahnya di Kota Sedayu.
Saat diperiksa, Kamis (8/8/2024), Fifi mengaku uangnya digunakan untuk melunasi pinjaman tersebut.
Namun, komisi antirasuah kini punya bukti lebih lanjut bahwa uang pelunasan pinjaman itu berasal dari Ghazalba Saleh.
“Kemarin kami diberitahu bahwa yang bersangkutan telah melunasi pinjaman tersebut secara tunai. Kami menduga ada sejumlah uang yang mengalir dari Ghazalba ke Fifi Mulani. Jadi kami punya lebih banyak bukti bahwa kami akan melawan pembelaan.” Hal itu dijelaskan Jaksa usai sidang pada Senin (12/8/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Nama Fifi Muliani dikabarkan masuk dalam daftar dakwaan kasus TPPU terhadap Ghazalba Saleh.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Ghazalba Saleh menggunakan berbagai cara untuk menyembunyikan uang yang diterimanya dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
Salah satunya adalah pelunasan pinjaman Fifi Mulanyi (KPR) di Kota Sedayu, Klaster Kelapa Gading Europe Abbey Road 3.
Jumlah yang dialokasikan untuk pembayaran KPR mencapai 3,891 miliar.
Jaksa dalam dakwaannya mengatakan, “Untuk mengubah usaha, terdakwa membelinya dengan menggunakan nama Fifi Mulyani”.
“Setelah tanggal 25 Februari 2019, Fify Mulyani membayar bea impor sebesar Rp20.000.000 dan pembayaran sebesar Rp390.000.000 dalam enam kali angsuran,” imbuh jaksa. Pada Kamis, 8/8/2024, Fifi Mulyani, Asisten Direktur Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Mingu saat memberikan kesaksian dalam kasus TPPU di hadapan Hakim Agung Ghazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Tribunnews.com/ Ashri Fadilla)
Perkara yang melibatkan Ghazalba Saleh sebagai tergugat ini adalah soal penerimaan uang sebesar 18.000 dolar Singapura dari penggugat Jawahirul Fouad.
Jawahirul Fuad sendiri diketahui pernah menggunakan jasa hukum Ahmed Riad sebagai pengacara.
Selain itu, Ghazalba Saleh didakwa menerima SGD 1.128.000, US 181.100, dan Rp 9.429.600.000 untuk menyelesaikan perkara lainnya di Mahkamah Agung.
Total nilai donasi dan TPPU yang dilakukan Ghazalba Saleh adalah sebesar Rp25.914.133.305 (lebih dari dua puluh lima miliar).
“Sebagai Ketua Mahkamah Agung RI periode 2020 sampai dengan 2022, tergugat pada dakwaan pertama dibayar sebesar 18.000 dollar Singapura dan 1.128.000 dollar Singapura, 181.100 dollar Amerika dan 1.128.000 dollar Singapura. 9.429.600.000,00 pada penerimaan lainnya.” kata Jaksa KPK dalam dakwaannya.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 12b Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Belakangan, hakim MA menduga ia menyembunyikan uang hasil tindak pidana korupsinya sehingga ia pun dituntut atas tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam dakwaan TPPU, Ghazalba Saleh dijerat Pasal 65 Ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada Senin (12/8/2024) (Tribunnews.com/ Ashri Fadilla), Hakim Agung Ghazalba Saleh tidak aktif.