Demikian dilansir jurnalis Tribunnews.com Ashri Fadilla
TRIBUNNEVZ.
Penyidikan dilakukan pada Kamis (25/7/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan menghadirkan dua orang saksi. Kedua saksi tersebut adalah pengemudi Ghazalba Saleha Munir dan penjual mobil Auto2000 Randy Hidayat.
Saat JPU memeriksa silang saksi Munir, Ghazalba mempertanyakan pertemuan Saleh dengan pegawai negeri (PNS) bernama Fifi Mulyani yang kerap disebut-sebut dalam kasus jaksa.
“Apakah kamu kenal seseorang bernama Fifi Muliani?” tanya jaksa pada Munir.
“Aku tahu,” kata Munir.
“Bagaimana Anda mengenal Ny. Fife, Tuan?” tanya jaksa lagi.
“Saya pernah kasih alasannya,” kata Munir.
Berdasarkan keterangan Munir di persidangan sebagai sopir, Ghazalba pernah mengantar seorang perempuan bernama Fifi dari bandara menuju Kecamatan Bintaro, Kota Tangerang Selatan atas perintah Saleh.
“Bawa dia ke bandara,” kata Munir.
“Bagaimana cara menemukan ibu Fife Muliani?” meminta konfirmasi.
“Pak Ghazal yang memberi perintah,” kata Munir.
– Tuan, kemana Anda akan membawa saya?
“Bintaro”.
Munir mengaku saat itu ia mengantar Fifi ke Bintaro dengan mobil perusahaan Toyota Camry milik Ghazalba Saleh. Keberangkatan dilakukan pada jam kerja.
Fakta tersebut membuat hubungan jaksa penuntut umum dengan perempuan bernama Fifi Mulyani dipertanyakan.
Munir, sang sopir, mengaku merupakan teman Fife Ghazalba. Ia mengaku belum bisa memperoleh informasi lebih lanjut mengenai hubungan majikannya dengan Fifi.
“Teman atau kolega?” – tanya jaksa.
Munir menjawab, “Iya, mungkin hanya sekedar teman. Saya akan mengambilnya dan tidak bertanya lagi.”
Ghazalba Saleh atau akrab disapa Fifi juga menjadi terdakwa kasus TPPU.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Ghazalban menggunakan berbagai cara untuk menyembunyikan akibat kejahatan korupsinya.
Salah satunya adalah melunasi Pinjaman Bersifat Ekuitas (KPR) Fifi Muliani di Sedayu ACitu di Klaster Kelapa Gading Europe Abbey Road 3.
Besaran pembayaran KPR sebesar 3,891 miliar rupiah.
Untuk menyembunyikan transaksi tersebut, terdakwa menerima suap atas nama Fifi Mulyani, demikian bunyi dakwaan jaksa.
“Pada tanggal 25 Februari 2019, Fify Mulyani membayar booking fee sebesar Rp20.000.000 dan membayar komisi sebesar Rp390.000.000 dalam enam kali angsuran,” imbuh jaksa. Anggota Komite Eksekutif PSSI sekaligus pengacara Ahmad Riyad diadili sebagai saksi di Pengadilan Tinggi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai $650 juta yang didakwakan oleh Plt Ketua Hakim Ghazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (18.7/2024). ). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)
Sekadar informasi, kasus terdakwa Ghazalba Saleh terkait penerimaan uang sebesar S$18.000 dari Hakim Kawahirul Fouad.
Jawahirul Fouad sendiri diketahui menggunakan jasa bantuan hukum Ahmad Riyad sebagai pengacara.
Ghazalba Saleh juga didakwa menerima S$1.128.000, US$181.100, dan Rp9.429.600.000.
Total imbalan dan TPPU yang diterima Ghazalba Saleh adalah sebesar 25.914.133.305 Rupiah (lebih dari dua puluh lima miliar).
Penarikan uang terkait dengan pertimbangan kasus Mahkamah Agung.
“Terdakwa sebagai Ketua Hakim Republik Indonesia pada tahun 2020 hingga 2022 menerima imbalan sebesar S$18.000, termasuk S$1.812, US$181.100 dan penghasilan lainnya; 9.429.600.000,00 rupee,” kata jaksa KPK. katanya dalam dakwaannya.
Akibat perbuatannya, ia didakwa dengan pasal pertama: Pasal 12, Pasal 55, Bagian 1 KUHP jo Pasal 18 KUHP “Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.
Belakangan, hakim MA juga diduga menyembunyikan hasil korupsi dan dituduh melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam dakwaan TPPU, Ghazalba Saleh dijerat Pasal 55 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.