TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota DPD RI Dailami Firdaus mendukung langkah luar biasa yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus korupsi pertambangan.
Parlemen di Jakarta menilai Kejagung sedang melakukan reformasi di sektor pertambangan dari dugaan korupsi yang sedang dihadapinya.
Misalnya saja pertambangan nikel dan bijih timah.
“Karena jelas merugikan negara dan rakyat,” kata Dailami, Senin (29/4/2024).
Dailami mengatakan, pasal 33 ayat (3) UU UUD 1945 mengamanatkan negara menguasai dan mempergunakan sumber daya alam yang sebesar-besarnya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Namun hal ini mungkin belum sepenuhnya terlaksana karena salah satu penyebabnya adalah meningkatnya kasus korupsi.
Makanya korupsi yang berkaitan dengan sumber daya alam kita harus kita hilangkan, salah satunya pertambangan.
Dailami mengungkapkan, korupsi di sektor pertambangan sangat memukul negara ini.
Sebab, sumber daya alam terbatas dan merusak lingkungan.
“Oleh karena itu, Kejaksaan Agung harus menghukum pelakunya seberat-beratnya. Mereka juga harus mengambil keuntungannya agar negara bisa mendapatkan kembali kerugiannya,” jelas Dailami.