Usut Korupsi Pengadaan Lahan di Sekitar Jalan Tol Trans Sumatra, KPK Periksa 9 Saksi

Laporan Jurnalis Tribunnews.com Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sembilan orang saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilakukan PT Hutama Karya (Persero). tahun anggaran 2018-2020, Senin (29/4/2024).

Kesembilan saksi tersebut diperiksa Polsek Lampung Selatan.

“Hari ini di Polres Lampung Selatan tim penyidik ​​telah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri dalam keterangannya.

Kesembilan saksi yang dimaksud adalah: Ramli, PN Imron Herwandi, mantan Kepala Desa Canggu Dedi Manda Putra (swasta) Soleh (swasta) Herdin Yusuf (swasta) Diki Setiawan (swasta) Ridwan (swasta) Samsul Bahri (swasta) Syahbudin (swasta )

Belum diketahui apakah kesembilan saksi tersebut ada kaitannya dengan kasus ini.

Termasuk materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap empat orang saksi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilakukan PT Hutama Karya tahun anggaran 2018-2020.

Korupsi ini akan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga puluhan miliar rupee.

KPK bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung jumlah pasti kerugian dimaksud.

Saat kasusnya masuk ke tahap penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka.

Namun kebijakan saat ini, pengumuman tersangka baru dilakukan bersamaan dengan operasi penangkapan atau penahanan.

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo, mantan Kepala Divisi Pengembangan Usaha Jalan Tol PT Hutama Karya, M.Rizal Sutjipto, Komisaris PT Sanitarindo. Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.

Ketiga orang tersebut dilarang bepergian ke luar negeri.

Dalam pengusutan kasus tersebut, tim penyidik ​​KPK menggeledah dua lokasi yakni markas Hutama Karya dan HK Realtindo cabang Hutama Karya.

Tim penyidik ​​​​selesai (25/3) penggeledahan di 2 tempat yaitu Kantor Pusat PT HK Persero dan PT HKR (cabang PT HK Persero), kata Ali Fikri, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (27/3/2024).

Dalam kegiatan tersebut, kata Ali, tim penyidik ​​memperoleh dokumen terkait pengadaan tanah yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Dokumen yang ditemukan memuat unsur terkait kontrak yang diduga dilakukan secara ilegal.

“Segera dilakukan penyitaan dan pemeriksaan agar saksi-saksi yang dipanggil bisa memastikan kembali,” kata Ali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *