Usut Kasus Pidana Pimpinan KPK, Kapolda Metro Jaya Janji Selesaikan hingga Tuntas

Laporan reporter Tribunnews.com Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolda Jaya Irjen Pol Karyoto berjanji akan lebih banyak menyelesaikan kasus pidana yang melibatkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut dia, pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan mantan Ketua KPK Firli Bahuri akan selesai. “Kode etik sudah menjadi tindak pidana karena menyangkut moral. Kami sudah menghubungi Dewas (KPK) kemarin,” kata Karyoto kepada awak media Polda Metro Jaya, Jumat (10/11/2024). .

Karyoto menegaskan, pihaknya bekerja sama dengan Dewas KPK, termasuk dalam kasus dugaan Firli Bahuri.

Kapolres bintang dua itu mengatakan, “Kita sudah koordinasi, ini yang harus dibuktikan. Mudah-mudahan semuanya, termasuk Pak Firli, segera melunasi utang saya.”

Karyoto memastikan Alexander Marwata akan diperiksa pada Jumat (10/11/2024).

Namun belakangan pihak terkait mengirimkan surat penundaan dan diterima penundaan tersebut hingga Selasa (15/10/2024).

“Tn. “ucap Karyoto.

Seperti Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, akibat pertemuannya dengan Eko Darmanto, mantan Direktur Bea dan Cukai Yogyakarta. 

Rapat tersebut dikabarkan dipimpin oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Diketahui, dasar penyidikan dugaan pertemuan Alex dan Eko adalah Keputusan Penyidikan dan Springs tertanggal 5 April 2024 yang diperpanjang hingga 9 September 2024.

Di sisi lain, mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka diduga merupakan bagian dari pemerasan yang diterimanya dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penyidik ​​terus bekerja sama dengan jaksa untuk menuntaskan penyidikan.

Meski Fırlı berstatus tersangka, hingga kini ia belum ditahan.

Diketahui, penyidik ​​juga mendalami kasus lain yang kembali mengancam Firli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *