Laporan dari Reporter Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menelusuri rilis data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari sistem informasi Bagian Umum Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Prabu Revolution saat ini sedang berkoordinasi dengan instansi terkait.
Mulai dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kepolisian, dan DJP.
Saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika mengikuti dan terus bekerja sama dengan BSSN, DJP Kementerian Keuangan, dan Kepolisian RI, kata Prabu dalam sambutannya, Sabtu (21/9/2024).
Ia melanjutkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penggunaan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada DJP Kementerian Keuangan pada September lalu. 18 Tahun 2024 tentang tuduhan tersebut. kebocoran data pribadi.
Prabu juga menegaskan, jika kebocoran ini benar-benar terjadi, hukuman menanti pelaku yang membocorkan informasi tersebut.
“Departemen Perhubungan menegaskan UU PDP memberikan sanksi denda kepada siapapun yang dengan sengaja melanggar hukum,” kata Prabu.
Pertama, mengungkapkan Data Pribadi yang bukan milik Anda diancam pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.
Kedua, menggunakan Data Pribadi yang bukan milik Anda diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
“Rencana pemberian denda kepada masyarakat yang berstatus UU PDP dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebelumnya membantah informasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dipublikasikan di situs DJP.
Pernyataan ini disampaikannya menanggapi kabar bocornya 6 juta NPWP akibat perampokan.
“Akses data terhadap log selama enam tahun terakhir menunjukkan tidak ada tanda-tanda yang mengarah pada keluarnya data secara langsung dari sistem informasi DMP,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Divisi Pajak Umum, Dwi Astuti. , Jumat (20). /9/2024).
Dwi menjelaskan, kerangka data yang tersebar luas bukanlah kerangka data terkait pelaksanaan hak dan kewajiban wajib pajak. Terkait keluarnya data tersebut, DJP telah berkoordinasi dengan berbagai organisasi.
“Kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, BSSN dan Kepolisian Republik Indonesia untuk mematuhi ketentuan yang berlaku,” jelas Dwi Astuti.
Dikatakannya, DJP berkomitmen untuk melindungi privasi dan keamanan data Wajib Pajak dalam sistem dan layanan informasi DJP.
Pihaknya akan terus berupaya meningkatkan keselamatan dan keamanan data wajib pajak dengan mengkaji dan menyempurnakan pengelolaan data dan sistem informasi melalui pengembangan teknologi keamanan dan kesadaran keamanan.
DJP menghimbau kepada Wajib Pajak untuk membantu melindungi datanya, antara lain memperbarui antivirus, mengganti password secara berkala, dan menghindari akses link atau download file mencurigakan untuk mencegah pencurian data,” tambah Dwi Astuti.
Dwi meminta masyarakat melapor ke DJP jika menemukan informasi yang diduga bocor.
Informasi terkait kebocoran data NPWP disampaikan oleh Founder Ethical Hacker Indonesia, Teguh Aprianto, melalui akun X. Ia menulis, “Sebanyak 6 juta data NPWP dijual seharga 150 rupiah,” tulis akun Teguh, @secgron.
Dalam gambar platform jual beli data curian, akun anonim tersebut bernama Bjorka. Ada daftar 25 nama teratas dari 10.000 sampel yang tersedia.
Menurut Teguh, sampel ini mencakup data pribadi terkait NIK, NPWP, nama, alamat (negara bagian/kabupaten, kabupaten), nama KPP, nama kantor kecamatan, dan sebagainya.
Misalnya saja ada nama Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, Budi Arie Setiadi, Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, Farchan Noor Rachman, Pratikno, Erick Thohir, Muhadjir Effendy, dan nama lainnya.
Diketahui, tangkapan layar tersebut juga mengklaim bahwa situs BreachForum memiliki pengguna bernama Bjorka. “Di situs ini Anda akan menemukan informasi pribadi, termasuk Presiden Indonesia dan putranya yang bodoh, serta pegawai Kementerian Keuangan dan kementerian lain yang tidak berguna,” tulis Bjorka di foto tersebut.