Usman Hamid: Sulit Melihat Pengusutan Perkara Hasto di PMJ & KPK Murni Kepentingan Penegakan Hukum

Dilansir Tribunnews.com Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Pengurus Persatuan Pengacara Indonesia (PERADI) Usman Hamid mengatakan kasus hukum yang mencoba mengaitkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto merupakan tindakan penegakan hukum militer atau Konsumsi. Hukum adalah alat penguasa.

Menurut Usman, pihak berwenang berulang kali mencatat penggunaan undang-undang tersebut untuk melemahkan oposisi agar sesuai dengan keinginan rezim.

Hal itu disampaikan Usman dalam debat publik bertajuk “Jelaskan Alasan Pemanggilan Sekjen PDI Perjuangan ke Komisi Daerah Pemberantasan Kepolisian dan Korupsi: Politik Hukum di Era Jokowi?” di Cikini, Jakarta Pusat , Selasa (11/6/2024).

“Kasus ini terhenti total ketika petinggi partai yang divonis bersalah menyatakan dukungan atau persetujuannya terhadap kemauan pihak berwenang,” kata Usman.

Ia pun menduga operasi Polda Metro Jaya dan KPK terhadap Hasto akan berhenti ketika alumni Universitas Pertahanan Nasional (Unhan) berhenti mengkritik rezim.

Jadi kalau Sekjen PDIP menuruti kemauan aparat, proses peradilan di Polda Metro Jaya dan Komisi Pemberantasan Korupsi bisa terhenti, kata Usman.

“Ini yang saya sampaikan di awal periode Jokowi, lebih untuk menunjukkan bagaimana penegakan hukum bekerja,” ujarnya. “Digunakan sebagai senjata untuk meredam kritik terhadap aktivis dan partai politik.”

Selain itu, Usman mengaku belum bisa menilai apakah persidangan di Polda Metro Jaya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sudah dalam penegakan hukum.

Jadi saya kira sulit untuk mengatakan bahwa proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Sekjen PDIP adalah proses yang benar-benar merespon kepentingan yang sah saja, kata Usman.

Direktur Amnesty International Indonesia Hasto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi Harun Masiku yang sudah berstatus putusan.

Dari sini, kata Usman, sangat sulit bagi siapapun yang tidak menganggap proses KPK terhadap Hasto sejalan dengan penegakan hukum.

“Karena proses hukum belum dimulai, keputusannya belum final,” ujarnya. “Dan ini menambah kecurigaan bahwa proses yang sedang berlangsung bermotif politik.”

Usman tetap beroperasi di Polda Metro Jaya dinilai tak layak dilanjutkan karena pernyataan Hasto di media tergolong produk pers.

“Ungkapan Hasto dalam wawancara televisi dalam konteks kritiknya terhadap pemerintahan pemilu, tindakan polisi tetap dalam batas kebebasan berekspresi, kebebasan berekspresi. Jadi ini bagian dari hak asasi manusia, jadi harus dihormati. oleh rakyat.” “Siapapun yang melakukan hal itu, entah itu Sekjen PDIP, atau masyarakat biasa, misalnya.”

Disita sesuai prosedur

Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, penyitaan sejumlah barang milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan kelompoknya, Kusnadi, sudah mengikuti prosedur.

Prosedur itu dilakukan karena tim penyidik ​​KPK mendapat surat perintah penyitaan.

“Iya sesuai. Amanahnya ada di sana,” kata Tumpak di kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/11/2024).

Rupanya, perintah penyitaan lanjutan penyitaan itu diberitahukan kepada Dewan Pengawas PEC.

“Iya (pemberitahuan perintah penyitaan),” ujarnya.

Selain itu, Tumpak menanggapi laporan kelompok Hasto-Kusnadi ke Dewas KPK.

Yang dilaporkan pengacara kepada orang dewasa tersebut adalah penyidik ​​KPK Rossa Purbo Bekti. Rossa merupakan penyidik ​​yang melakukan penyitaan.

Pak Tumpak mengatakan KPK telah menerima pengaduan tersebut.

“Saya mempelajarinya sebelum saya menerimanya,” katanya.

Barang milik Hasto yang disita penyidik ​​KPK berupa telepon seluler dan buku berisi kebijakan dan strategi partai untuk memenangkan pilkada.

Selain harta pribadi Hasto, penyidik ​​KPK juga menyita telepon genggam dan ATM milik pegawai Hasto, Kusnadi.

Penyitaan terjadi pada Senin (10/6/2024) saat pemeriksaan Hasto mewakili saksi kasus eks Caleg PDIP Harun Masiku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *