Usai Viral, Bea Cukai Akhirnya Serahkan Barang Milik SLB yang Tertahan di Soekarno-Hatta Sejak 2022

Dilansir Endrapta Pramudhiaz, reporter Tribunnews.com.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akhirnya menyerahkan barang milik Sekolah Luar Biasa (SLB) yang diterima dari Korea Selatan. yang diblokir di Bea dan Cukai (BC ) Bandara Soekarno Hatta pada tahun 2022.

Penyerahan dilakukan oleh Kepala Bea dan Cukai Kategori C KPU Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo kepada Kepala Sementara Pengawas Nasional SLB A Dedeh Kurniasih di DHL Express Servicepoint – JDC, Soewarna Business Park, Tangerang, Banten pada Senin (29). ) ).

Askolani, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang turut hadir dalam penyerahan tersebut menjelaskan, ketika barang milik SLB tiba pertama kali pada Desember 2022, maka akan dimasukkan sebagai kiriman.

Tidak ada informasi bahwa itu adalah barang hadiah. Oleh karena itu, barang milik SLB dikenakan pajak yang sama dengan barang kiriman.

“Memasuki tahun 2022, mekanisme pengiriman akan difasilitasi oleh DHL,” kata Askolani setempat.

“Belum ada informasi yang diberikan kepada kami (Konsesi produk) makanya memberikan fee sesuai produk yang dikirim sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah,” lanjutnya.

Ketika importir diberitahu bahwa ada biaya bea cukai yang harus dibayar, importir akan memberitahukan bahwa biaya tersebut tidak dapat diterima. Pada akhirnya dia tidak dirawat.

Proses komunikasi terus berlanjut antara importir dengan DHL selaku perusahaan jasa titipan (PJT).

Sejak tahun 2024 beredar di media sosial tentang artikel yang dipercaya SLB ditangguhkan. Askolani mengatakan barang tersebut bukan di bea cukai, melainkan di DHL.

Setelah mendapat informasi dari media sosial Bea dan Cukai akhirnya melacak produk tersebut ke DHL dan menemukannya.

“Kita cari di mana produknya, di mana prosesnya, di mana dokumentasinya. Kemudian kami cek ke DHL, kami temukan, lalu dicek ke DHL, jelas barang tersebut bukan barang yang dikirim. Tapi itu adalah produk sumbangan,” kata Ascolani.

Dia mengatakan, setelah pihak Bea dan Cukai mengetahui adanya hadiah, pemerintah bisa memfasilitasinya.

Properti pendidikan atau sosial difasilitasi dan persyaratannya diumumkan dalam peraturan Kementerian Keuangan (PMK).

Peraturan dalam PMK menyebutkan barang pendidikan atau sosial tidak dikenakan bea masuk atau pajak.

Ia kemudian berkomunikasi dengan DHL dan importir untuk memastikan kargo SLB tidak dimuat.

“Setelah kami mengetahuinya Kami benar-benar menemukan solusi (atas masalah ini),” kata Ascolani.

Ia pun bersyukur pasalnya bisa diterima SLB, katanya, setelah mendapat respon cepat dari bea cukai. Dokumen yang hilang telah dilengkapi dan masalah ditutup.

“Alhamdulillah kawan-kawan, melalui koordinasi kami dengan SLB, DHL, Kementerian Pendidikan, kami yakin SLB akan menyelenggarakan pendidikan braille secara nyata. Benar, (ini) hibah,” kata Askolani.

“Dengan konsesi tersebut, tidak ada biaya masuk atau pajak impor. Tanpa biaya Jadi alhamdulillah kami merespon dengan cepat. Setelah mendapat informasi hari ini, setelah memberikan dokumen dari SLB dengan ketentuan pemerintah, (barang) sudah dikeluarkan,” lanjutnya.

Jadi kamu tahu Siaran ini menampilkan Wawan Sofwanudin, Kepala Dinas Pendidikan Anak Usia Dini. pendidikan masyarakat dan Pendidikan Khusus juga diikuti oleh Pejabat Khusus Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo; dan Senior Technical Advisor DHL Indonesia Ahmad Mohammed, titik awal kasus ini menjadi viral.

Sebelumnya, menurut Kompas, ada beberapa orang di media sosial

Meski permasalahan tersebut sudah ada sejak tahun 2022, Rizalz mengaku mengelola sekolah luar biasa (SLB) yang menerima bantuan materi pembelajaran tunanetra dari Korea Selatan. Namun ditangkap oleh Departemen Bea dan Cukai saat memasuki Indonesia.

Untuk mengeluarkan tim pembelajaran dari bandaranya, SLB terpaksa mengeluarkan biaya ratusan juta rupee. Itu tidak berakhir di situ. Ia juga diminta membayar biaya penyimpanan gudang yang dihitung per hari.

Pihak sekolah mendapat email terkait penetapan nilai barang tersebut sebesar Rp 361.039.239. Pihak sekolah juga diminta menyerahkan sejumlah dokumen. Diantaranya penegasan persetujuan pembayaran Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) sebesar R116 juta, lampiran surat kuasa, lampiran NPWP sekolah, dan lampirannya. Terlampir pada bukti pembayaran pembelian.

“SLB, saya juga mendapat bantuan peralatan belajar tunanetra dari perusahaan Korea. Saat saya mau ke Bea Cukai Soetta, mereka menyuruh saya membayar ratusan juta. Gudang mana yang tiap hari habis,” tulis Rizalz di lamannya

Selain diminta membayar sejumlah tertentu Sekolah juga diminta menyerahkan beberapa dokumen persyaratan. Termasuk tautan pesanan dengan harga. Faktur atau bukti pembayaran diverifikasi oleh bank Katalog harga produk Biaya pengiriman dan dokumen lainnya

Menurut dia, pihak sekolah sudah menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan, namun karena produk tersebut masih berupa prototype dan masih dalam tahap pengembangan dan dapat dihadiahkan kepada pihak sekolah. Oleh karena itu tidak ada harga untuk produk ini.

Karena dia keberatan dengan biaya yang harus dikeluarkan. Maka kini ia memilih menitipkan materi pembelajaran asal Korea Selatan di gudang bea cukai.

“Mulai tahun 2022 Anda tidak bisa menerimanya. Tetap di sini karena tidak akan ada manfaatnya,” jelas Rizal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *