Usai Temui BP Tapera Selama 2 Jam, Ombudsman Pastikan Dana Masyarakat yang Dihimpun Aman

Dilansir dari Tribunnews.com oleh Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang pejabat hak asasi manusia Indonesia mengunjungi kantor Badan Subsidi Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Dalam kunjungan yang berlangsung selama dua jam itu, salah satunya membahas mengenai pengurangan upah buruh akibat iuran Taperos.

Yeka Hendra Fatika, perwakilan KBRI, mengatakan dalam pembahasan masalah ini, pihaknya berupaya mencegah adanya penipuan.

Secara keseluruhan, Yeka yakin seluruh tantangan tersebut dapat diatasi jika terintegrasi dengan baik.

“Saya yakin kalau idenya bagus, tidak akan ada yang meragukan ide Tapera,” ujarnya di kantor BP Tapera di Melawa, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).

Kata Yeka, itu hanya prinsip “tidak tahu, tidak suka”.

Setelah itu, menurut dia, permasalahan masyarakat terkait hilangnya uang yang dihimpun BP Tapera juga dibahas dalam pertemuan ini.

Dia mengatakan Tapera selama ini melindungi dana tersebut melalui aturan alokasi manajer investasi yang ketat.

“Mereka sudah punya OJK, BP Tapera sendiri, lalu sistem pengawasan ombudsman untuk mengawasi manajer investasi,” kata Yeka.

Seperti diketahui, iuran Tapera merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah untuk memberikan pembiayaan perumahan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Tapera diterbitkan dalam Undang-undang (UU) no. 4 tahun 2016 PP terbaru merupakan turunan dari undang-undang ini.

PP yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Subsidi Perumahan Negara (Tapera) yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). ) dan ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024.

Partai PP menyatakan gaji PNS, BUMN, swasta, dan pekerja swasta akan dipotong gajinya agar bisa dijadikan simpanan peserta rekaman.

Besaran tabungan Taperos yang dipotong setiap bulannya adalah sebesar 3 persen dari gaji atau upah karyawan.

Majikan mengambil 0,5 persen bersama tabungan Tapera, dan majikan – 2,5 persen.

Saat ini dibayar oleh wiraswasta atau wiraswasta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *