Usai soal Bansos, Kini Muhadjir Usul Pelaku Judi Online Tak Lagi Disanksi Tipiring

TRIBUNNEWS.COM – Menteri Koordinator Pembangunan Sosial dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy kini mengusulkan agar pejudi online tidak lagi dihukum karena pelanggaran ringan (tipping).

Muhajir diketahui sebelumnya telah mengajukan bantuan sosial (bansos) kepada keluarga korban perjudian online.

Muhajir mengatakan, perlu adanya perubahan sanksi terhadap pelanggar perjudian online untuk menciptakan efek jera bagi pelanggarnya.

Selain itu, Muhajir mengatakan perjudian online dapat mendorong keluarga ke jurang kemiskinan.

“Selama ini hanya dianggap tip belaka. Dia hanya ditahan sebulan lalu dideportasi. Tidak, sekarang kita harus tegas menyikapi masalah ini, apalagi yang menjerumuskan keluarganya ke dalam jurang kemiskinan harus diburu dan ditindak. ,” kata Muhadjir dari Kantor PP Muhammadiyah, seperti dikutip Kompas.com, Selasa (18/06/2024).

Muhajir menjelaskan, pemerintah saat ini akan menerapkan tiga rencana penghapusan perjudian online.

Pertama, pemerintah akan memblokir situs perjudian online secara preventif.

Kedua, sebagai bagian dari penegakan hukum, menangkap dan menghukum berat pelaku dan bandar taruhan online.

Terakhir, Muhajir mengatakan pelaku perjudian online akan diberikan layanan rehabilitasi.

Ia menyatakan akan bekerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPA) dalam inisiatif terbaru ini.

“Kita tunggu dan lihat bagaimana mencegah hal itu terjadi, apa akibat dari operasi ini dan siapa saja yang menjadi korban dari operasi ini. Itu urusan saya,” jelas Muhajir.

Ibu rumah tangga dan pelajar mendominasi pemain judi online, dengan pengeluaran sebesar PLN 100.000. Rupiah per hari

Sebelumnya, Koordinator Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan, total pemain judi online di Indonesia diperkirakan mencapai 3,2 juta orang.

Kebanyakan pemainnya adalah ibu rumah tangga dan pelajar yang mampu menghabiskan hingga Rp100.000 sehari untuk bermain judi online.

“Dari 3,2 juta penjudi online yang kami identifikasi, rata-rata waktu bermain penjudi melebihi 100.000 rupiah. Hampir 80% dari 3,2 juta penjudi yang teridentifikasi,” kata Natsir, Sabtu (15 Maret 2024) dalam podcast bertajuk “Mati Miskin Tanpa Judi”. ,” yang akan disiarkan langsung di YouTube Trijaya.

“Ada pelajar, pelajar, ibu rumah tangga, dan itu cukup meresahkan anak-anak negara kita,” lanjutnya.

Natsir mengasumsikan pendapatan keluarga sebesar PLN 200.000. Rupiah per hari, dan separuh penghasilannya dihabiskan untuk berjudi online.

Ia pun mengaku sedih karena uang yang seharusnya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari malah digunakan untuk bermain game judi online.

“Misalnya pendapatan sebuah keluarga 200.000 rupiah per hari. Kalau 100.000 rupiah dihabiskan untuk judi online, itu penting karena mengurangi makan keluarga.

“Kalau ini terjadi, tentu susu bubuk bayi akan dijual seharga Rp 1 lakh,” jelas Nasir.

Volume transaksi judi online mencapai 100 ton rupiah dalam 3 bulan

Secara terpisah, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan dalam tiga bulan Januari hingga Maret 2024, volume transaksi perjudian online Indonesia mencapai Rp 100 triliun.

“Iya, tahun ini saja, tiga bulan pertama atau kuartal pertama sudah mencapai Rp 100 triliun di atas. Jadi kalau kita bandingkan angkanya dengan tahun-tahun sebelumnya sudah melampaui Rp 600 triliun.

Ivan mengungkapkan, jika jumlah transaksi tahun-tahun sebelumnya dijumlahkan, maka jumlah transaksi perjudian online yang tercatat di Indonesia akan mencapai Rp 600 triliun.

Irrfan mengungkapkan, transaksi senilai ratusan miliar rupee juga dikirimkan ke berbagai negara.

Namun, dia tidak menyebutkan ke negara mana dana perjudian online itu mengalir.

“Ya, nilai ini bervariasi dari satu negara ke negara lain, tetapi ini relatif penting bagi semua orang,” ujarnya.

Kendati demikian, Ivan mengatakan tren transaksi perjudian online akhir-akhir ini menurun karena meningkatnya sinergitas aparat penegak hukum di bawah Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto.

Meski demikian, ia tetap mewanti-wanti semua pihak untuk mewaspadai perjudian online model baru.

“Kami melihat tren penurunan, namun masih khawatir dengan model baru, dan karena permintaan yang kuat, dilihat dari data kuartal I tahun 2024, ada potensi pertumbuhan.”

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto) (Kompas.com/Novianti Setuningsih)

Artikel lain yang berhubungan dengan perjudian online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *