Usai Serahkan Sertifikat Tanah Milik Warga di Bogor, AHY: Ini Bisa Jadi Jaminan untuk Modal

Wartawan Tribunnews.com, Rizki Sindhi Sputra melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR – Menteri Pertanian dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurthy Yudhovino (AHY) mengatakan kepemilikan surat tanah oleh warga merupakan hal terpenting yang akan diusung pemerintah.

Sebab, penggunaan sertifikat tanah tidak hanya menjamin keabsahan kepemilikan, namun juga dapat menjadi sumber pendapatan bagi pemiliknya.

Pernyataan itu disampaikan AHY usai dibagikannya 15 sertifikat tanah gratis kepada warga Desa Siblung, Kecamatan Sijirak, Kabupaten Bogor.

“Selamat atas dokumennya. Semoga dipelihara dengan baik. Berkah juga. Apakah bisa dijadikan jaminan, (uang) untuk usaha?” kata AHY di sela-sela acara penyerahan dokumen, Selasa (6/8/2024).

AHY kemudian menanyakan kesediaan warga membangun usaha.

Ia pun langsung mendapat reaksi langsung dari warga.

Karena itu, AHY memberikan informasi agar surat-surat yang kini dimiliki warga bisa dijadikan jaminan jika ingin memulai usaha.

Katanya: “Ada yang butuh uang untuk bisnis? Banyak sekali. Semoga berkah dalam bisnisnya pak. Semoga bisa membantu keluarga, itu saja.”

AHY kembali menegaskan, Divisi ATR/BPN akan mendistribusikan sertifikat internasional secara luas kepada seluruh masyarakat Indonesia di bawah kepemimpinannya.

Ia mengatakan, penting bagi seluruh warga negara untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah dan bangunan.

“Bagian ATR/BPN ingin memastikan setiap orang memiliki sertifikat resmi dari pemerintah pada akhirnya, karena itu memberikan kepercayaan kepada semua orang,” kata AHY.

Sebelumnya, AHY pada Selasa (6/8/2024) resmi menerbitkan sertifikat tanah kepada warga Desa Siblong, Kecamatan Sejirok, Kabupaten Bogor.

Ia mengatakan, 15 warga Siblong telah mendapatkan sertifikat tanah dan kini kepemilikan tanahnya dilindungi hukum.

Alhamdulillah, artinya kalau punya sertifikat (tanah), sudah ada jaminan hukumnya, kata AHY saat menyerahkan sertifikat tanah, Selasa.

Pada periode tersebut, AHY juga sempat berbincang dengan sejumlah warga penerima sertifikat.

Banyak warga yang mengaku, hari ini baru pertama kali menerima surat tanah setelah puluhan tahun tinggal di desa tersebut.

“Sudah berapa tahun anda tinggal disini bu?” tanya AHY.

“Tahun 1971,” jawab seorang warga bernama M.

“Kamu tidak punya sertifikat selama ini? Baru saja?” AHY berulang kali bertanya.

“Belum,” jawab M.

Mendapat tanggapan tersebut, AHY kemudian berpesan kepada warga penerima sertifikat untuk bisa mempertahankan kepemilikan tanah.

Ia juga meyakinkan, ke depan, para wali kota yang dirampas tanahnya, bisa melapor ke kelompok anti mafia tanah bentukan ATR/BPN dan Polri serta Kejaksaan.

“Jadi maksudnya tanah itu tidak lagi diambil oleh rakyat ya? Mungkin tidak diambil oleh rakyat, kalau sudah punya sertifikatnya tidak boleh, kalau ada diambil. Ayo segera kita kumpulkan,” kata AHY.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *