Usai Periksa Anwar Usman, MKMK Gali Penggunaan Ahli di PTUN Jakarta

Reporter berita Tribune, Ibriza Fasti Ifami melaporkan

Tribun News.com, Jakarta – Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menguji Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

Pemeriksaan dilakukan terkait laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Anwar Usman yang disampaikan ke MKMK oleh pengacara Ziko Leonard Dzgardo Simanjantak.

Ketua MKMK I Deva Gede Palguna mengatakan, tidak lama lagi pihaknya akan mengadili menantu Presiden Jokowi tersebut.

“Tidak ada waktu. Belum sampai setengah jam,” kata Palguna kepada wartawan di Gedung MK Jakarta, Selasa (11/6/2024) malam.

Palguna mengatakan, MKMK membuka keterangan Anwar Usman terkait usulan ahli dalam proses perkara bernama Muhammad Ruliandi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Yang bisa kita ketahui dari situ alasannya. Katanya (Anwar Usman) sudah mempercayakan pengacaranya sepenuhnya, artinya dia yang terbaik di antara pengacaranya,” ujarnya.

Belakangan, Palguna mengungkapkan, dalam agenda pemeriksaan terlapor hakim, Anwar menegaskan belum berbicara dengan ahli yang dihadirkan.

“Dia hanya menjelaskan bahwa dia tidak ada kontak dengan ahlinya,” kata Palguna.

Sebelumnya diberitakan, Ketua MKMK membenarkan jadwal tes yang akan dilakukan pihaknya pada Selasa, 11 Juni 2024 terhadap Anwar Usman.

“Iya. Rencananya begitu (pemeriksaan etik Anwar Usman). Mudah-mudahan tidak ada kendala lagi,” kata Palguna saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (10/6/2024).

Saat dihubungi terpisah, Ketua Sekretariat MKMK Fajar Luxono mengatakan, pemeriksaan Anwar Usman dijadwalkan berlangsung pada pukul 14.00 WIB.

Sementara itu, MKMK sebelumnya telah menyelesaikan penyidikan terhadap Hakim Anwar Usman, pelapor dugaan pelanggaran etik terhadap Ziko Leonard Dzgardo Simanjantak.

Pemeriksaan secara tertutup digelar pada Rabu (5/6/2024) sore di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Namun Ketua MKMK I Deva Gede Palguna mengatakan pemeriksaan terhadap Anwar Usman selaku hakim pelapor tidak bisa dilakukan.

Pasalnya, Sidang Debat Hakim (RPH) masih tertunda sebelum putusan dibacakan dalam beberapa perkara yang melibatkan perselisihan hasil Pemilihan Umum Majelis (PHPU).

“Iya, sidang Zico sudah selesai. Tapi hakim pelapor belum bisa mendengarkannya karena masih ada RPH untuk putusan PHPU,” kata Palguna kepada Tribunnews.com, saat dihubungi, Rabu (5/6/2024). ).

Palguna kemudian mengatakan pihaknya akan menjadwal ulang ujian Anwar Usman.

“Kami belum bisa mengambil keputusan tepat waktu karena masih menunggu rapat persiapan pengumuman keputusan PHPU,” ujarnya.

“Mudah-mudahan tanggal 11 Juni (2024) bisa kita lakukan,” tambah Palguna.

Ziko dalam laporannya mengatakan, perkara yang diajukan Anwar Usman selaku Ketua Mahkamah Konstitusi saat ini masih dalam proses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sedangkan pada 8 Mei 2024, agenda sidang di PTUN adalah pemeriksaan saksi dan ahli dari penggugat Anwar Usman, dimana Muhammad Ruliandi, saudara Presiden Joko Widodo, menjadi salah satu ahli yang diajukan. Jokowi.

Faktanya, Muhammad Ruliandi saat ini menjadi salah satu pemohon di Mahkamah Konstitusi dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum Termohon (KPU) dalam perselisihan hasil pemilihan umum majelis, kata Ziko.

Ziko mengatakan, ia menemukan setidaknya dua kasus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang mana Muhammad Ruliandi ditunjuk sebagai kuasa hukumnya.

Dimana Anwar Usman menjadi hakim panel dalam suatu perkara.

Merupakan kebebasan setiap warga negara untuk mengajukan suatu perkara dan menyerahkannya kepada ahlinya.

Meski demikian, Ziko mengatakan, sebagai hakim konstitusi, Anwar Usman harus bisa menerima batasan pribadi secara sukarela dan bertindak sesuai harkat dan martabat pengadilan sebagaimana diatur dalam asas kepatutan dan kesusilaan dalam pasal Sapta Karasa Hutama.

Bahkan, kata dia, hakim pengadilan negeri pun secara tegas dilarang menghubungi pihak yang berperkara dalam perkara yang ditanganinya, yaitu hakim konstitusi yang merupakan negarawan.

“Apakah wajar jika seorang hakim meminta jasa ahli dari seorang pengacara yang sedang mengadili perkara tersebut?” Zico bertanya.

Apalagi, Zico selaku pelapor mendesak MKMK memberikan sanksi terhadap pemberhentian tidak terpuji Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Foto: Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, Gedung MK, Jakarta, Selasa (11/6/2024) malam. (Ibrija)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *