Laporan jurnalis Tribunnews.com Fahmi Ramadan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menangkap seorang pria bernama Bahruddin Saleh alias BS (44) yang tega menganiaya dua anak kecil SS (16) dan MA (8) di rumahnya di kawasan Cipayung. Jakarta Timur.
Aksi bejat tersebut diketahui dilakukan Baharudin pada tahun 2017 lalu, tak lama setelah ia menikah dengan ibu kandung korban.
“Tersangka melakukan perbuatan keji terhadap korban pada saat ibu korban (istri tersangka) tidak ada di rumah,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kompol Nicholas Ari Lilipali dalam jumpa pers, Selasa (4/6/2024).
Usai pemeriksaan, Nicholas mengatakan terungkap tersangka Bahruddin melakukan kekerasan terhadap Sh. 50 kali sejak 2017.
Sedangkan korban dan tersangka terpaksa melakukan hal tersebut pada November 2023 saat korban masih berusia 7 tahun.
Tersangka mengancam kedua korban jika menceritakan perbuatannya kepada ibu kandungnya.
“Setelah melakukan tindak pidana persetubuhan dan penganiayaan terhadap korban, tersangka selalu mengancam tidak akan memberitahu siapa pun,” jelas Nicholas.
Berdasarkan rujukan dari unit PPPA Polres Metro Jakarta Timur, kedua korban kini telah mendapat perlindungan dari UPT PPPA serta mendapat dukungan dan rehabilitasi.
Sedangkan tersangka ditangkap setelah ditangkap.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, serta pidananya ditambah 1/3 karena tersangka merupakan ayah tiri korban,” tutupnya.
Seorang pria di Jakarta Timur ditangkap polisi setelah memperkosa putri tirinya sebanyak 50 kali sejak 2017.