Usai Lebih 3 Kali Lelang, Akhirnya Rubicon Mario Dandy Laku Rp725 Juta oleh Sosok Misterius

Laporan jurnalis Tribunnews.com Ashara Padilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Setelah lebih dari tiga kali dilelang, Jeep Rubicon Wrangler milik Mario Dundee yang divonis bersalah karena penganiayaan berat akhirnya terjual.

Mobil tersebut terjual Rp 725 juta dalam lelang yang digelar hari ini oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.  

“Pada jam ke-11 ada komitmen sebesar 725 juta rupiah,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan melalui telepon, Selasa (11/06/2024).

Belum diketahui siapa pemenang lelang mobil Rubicon milik Mario Dandy yang sedang viral.

Namun yang pasti pemenang lelang akan menawar harga tertinggi dibandingkan penawar lainnya.

Sebanyak tiga orang menawar Rubicon dari harga mulai Rp 600 juta.

“Saya masih belum tahu siapa yang membelinya. Tapi ada laporan. Ada 3 orang yang ikut lelang. Dia yang memenangkan harga tertinggi,” kata Hariuka.

Menurut Hryuko, pemenang lelang kali ini sudah melihat kondisi mobil Rubicon milik Mario Dandy yang terparkir di lapangan Kejaksaan Jakarta Selatan.

Hal inilah yang membuat tender berani menawar. Nantinya, pemenang lelang hanya tinggal mengurus urusan administrasi saja.

“Mungkin orangnya yang memeriksa ya, sudah bertaruh,” ujarnya.

Mario Dundee dikenal sebagai terpidana kasus pelecehan serius yang direncanakan terhadap manajer GP Ansor David Ozora.

Penyerangan terjadi di Kompleks Grand Parmata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023.

Jeep Wrangler Rubicon bernomor polisi B 2571 PBP yang akan dilelang merupakan kendaraan yang digunakan Mario Dundee untuk menyerang David Ozora.

Dalam kasus tersebut, putra pejabat Direktur Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanoil) Jakarta Selatan, Rafael Alon Trisbada, divonis 12 tahun penjara dan diperintahkan membayar uang sebesar 25 miliar rupiah ke Jakarta Selatan. Pengadilan Negeri.

Jaksa meyakini Mario Dundee, bersama para terdakwa lainnya, melakukan tindak pidana penyerangan berat, yang sengaja dilakukan terhadap David Ozora. David Ozora mendapat uang dari lelang tersebut

Dalam putusannya, juri juga memerintahkan Rubicon untuk dijual sebagai barang bukti di lelang, dan hasilnya akan diberikan kepada David Ozor sebagai bagian dari kompensasi.

“ID satu Jeep Rubicon tahun 2013 dengan nomor PBP B 2571 beserta kunci dan STNK untuk dilelang atau dilelang.

Hasil penjualan tersebut nantinya akan digunakan untuk mengurangi sebagian uang ganti rugi yang dibayarkan kepada anak korban, kata Ketua Hakim Elimin Ribot Sojona saat membacakan putusan, Kamis, 7 September 2023. Terdakwa mantan pejabat Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Raphael Alon Trisamboda ikut sidang pada Rabu (30/8/2023) atas tuduhan Penerimaan Hibah dan Tindak Pidana Lainnya (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa mendakwa Rafael Alon Trisabad menerima uang sebesar 16,6 miliar rupiah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Usai lelang, Kejari Jakarta Selatan berencana mentransfer uang hasil lelang Rubicon kepada David Ozor, korban kasus pemerkosaan berencana Mario Dandy.

Sebab, ada ganti rugi bagi korban dalam putusan majelis hakim.

“Sekarang kami tinggal berurusan dengan pemerintah, kalau sudah selesai, kami akan membebaskannya.

Nanti ada potongan administrasi resmi dari seluruh hasil ya sekitar 2,5 persen dari biaya lelang, semuanya akan kita serahkan kepada korban, kata Hariuka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *