Usai Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung, Bocah di Cipayung Dicabuli Ayah Tiri Selama 6 Tahun

Laporan jurnalis Wartakotalive Miftahul Munir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bahrudin yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir tega menganiaya ketiga anak angkatnya.

Aksi ini dilakukan saat suasana hening di dalam rumah di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Perilaku koruptif ini sudah berlangsung lama, sejak tahun 2018.

Mirisnya, ibu almarhum mengetahui perbuatan tersebut namun tidak mau melaporkannya karena takut menjadi janda lagi.

Kapolres Metro Jakarta Timur Nicolas Lilipaly mengatakan, tersangka menganiaya dan meniduri ketiga anak tirinya lebih dari 50 kali.

Bahrudin menikah dengan seorang janda beranak tiga pada tahun 2017.

“Pada tahun 2018, tersangka mulai menganiaya putri tirinya lebih dari yang bisa dihitung,” ujarnya di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (4 Juni 2024).

Tak puas meniduri kedua putri tirinya, Bahrudin kemudian menganiaya putri tirinya yang berusia delapan tahun.

Sedangkan anak S. dianiaya pada usia 12 tahun, dia merayu anak tersebut, kemudian menidurinya dan mengancam tidak akan melapor ke ibunya,” ujarnya.

Kasus tersebut terungkap, kata Lilipaly, setelah dua anak remaja angkatnya melapor ke Organisasi Perlindungan Perempuan dan Anak.

Diketahui, sang ibu yang mengetahui kasus ini dari putranya, tak mau melaporkannya ke polisi karena takut dibunuh dua kali.

“Sang ibu membiarkan anaknya dianiaya oleh suami keduanya.

“Karena suami pertamanya ditangkap dan didakwa menganiaya anak pertamanya,” ujarnya.

Tersangka dikenakan Pasal 76 E Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Menurut Lilipaly, hukumannya ditambah sepertiga hukuman penjara karena tersangka merupakan ayah tiri atau bagian dari keluarga yang harus dilindunginya.

“Anak tersebut dilarang oleh ibunya untuk tidak menceritakan masalah seksual ini kepada siapapun,” imbuhnya. (m26) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *