Usai HP Disita, Kubu Hasto Laporkan Penyidik KPK ke Komnas HAM atas Tuduhan Penyanderaan

Laporan Danang Triatmojo dari Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Cristianto melanjutkan kasus hukumnya setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan dan menyita telepon genggam (HP) miliknya, Senin (10/06/2024) lalu.

Baru-baru ini, Hasto Kristianto, staf Kusnadi melaporkan dugaan tindakan sewenang-wenang penyidik ​​KPK ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Rabu (12/06/2024).

Pelaporan Kusnadi ke Komnas HAM didampingi Koordinator TPDI (Kelompok Pembela Demokrasi Indonesia) dan pengacara Perekat Nusantara Petrus Celestinus serta pengacara Hasto Cristianto serta Wakil Ketua Bidang Politik Hukum dan Keamanan PDIP DKI Jakarta Ronnie Talapesi. 

Kusnadi merasa kebebasannya dirampas penyidik ​​KPK selama tiga jam.

Selain itu, penyidik ​​KPK menggeledah dan menyita sejumlah barang milik bosnya Hasto Cristianto dan dirinya sendiri, antara lain telepon seluler, laptop partai, dan kartu ATM. 

Padahal, saat Hasto diperiksa sebagai saksi di KPK, Senin (10/6/2024), Kusnadi tak menjadi subjek kasus Harun Masiku.

Hari itu, Kusnadi datang ke KPK hanya sebagai pegawai Hast dan tidak berencana memeriksanya. 

Sebab kehadirannya (Kusnadi) di KPK kemarin tanggal 10 Juni 2024 seharusnya mendampingi Pak Hasto yang dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan tipikor KPK. Namun seketika itu juga, penyidik ​​KPK secara acak dan sewenang-wenang membuka perkara pidana. Kusnadi yang diantar ke Komnas HAM di Jakarta, Kuasa Hukum Kusnadi, Petrus Celestinus, mengatakan perampasan kemerdekaan berupa penggeledahan dan penyitaan barang “tidak ada hubungannya dengan pokok perkara”.

Menurut dia, tindakan penyidik ​​KPK melanggar hukum dan hak asasi manusia. Penyidik ​​KPK merampas kebebasan Kusnadi karena diinterogasi selama 3 jam. 

“Melanggar HAM karena merasa disandera. Hak kebebasannya disandera oleh penyidik ​​PKC selama 3 jam di PKC,” ujarnya. 

Dalam laporan tersebut, Komnas PDIP meminta HAM memanggil Kapolri Jenderal Listo Sigit Prabowo karena penyidiknya berasal dari Polri.

PDIP pun menyerahkan beberapa saksi ke Komnas HAM untuk dimintai keterangan. Sebab, para saksi sendiri melihat bagaimana Kusnadi diancam dan melanggar perintah penggeledahan dan penyitaan.

Sebenarnya Pak Kusnadi tidak punya pengalaman menjadi saksi, tidak ada intimidasi, tidak ada interogasi. Ini pengalaman pelanggaran HAM di KPC, kata Petrus.

Pada Senin (6/10/2024), Hasto Cristianto selaku Sekjen PDIP dikabarkan diperiksa penyidik ​​BPK sebagai saksi terkait dugaan suap anggota DPR RI masa jabatan 2019-2024 kepada DPR. diduga eks PDIP. calon legislatif Harun Masiku, Senin 10 Juni 2024

Saat penggeledahan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, penyidik ​​KPK menyita telepon genggam Hasta Kritiyanto dan catatan asisten pribadinya, Kursnadi.

Komisi antirasuah mengaku, dalam pemeriksaannya, ponsel Hasta Cristianto disita oleh staf pribadinya bernama Kusnadi untuk mencari barang bukti terkait kasus korupsi yang sedang berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *