Usai Curi Uang Rp43 Juta dari Wanita Dalam Koper, Tersangka Arif Transfer Rp7 Juta ke Ibunya

TRIBUNNEVS.COM, JAKARTA – Tersangka Ahmad Arif Ridwan Nuloh (28) tak begitu saja menikmati uang yang dicurinya dari Rini Mariani (50). Ahmad mentransfer uang sebesar Rp 7 juta kepada ibunya.

Ahmad diketahui mencuri uang senilai Rp 43 juta dari perusahaan milik Rini. Rini kemudian ditemukan tewas dan jenazahnya dimasukkan ke dalam koper.

Mengenai uang yang diberikan kepada ibunya, benar uang tersebut ditransfer oleh tersangka kepada ibunya, awalnya sebesar 7 juta rupiah, kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Combes, Jumat (3/3). Veera Satya Triputra. 5/2024).

Meski begitu, Veera mengatakan Arif menuntut sejumlah uang yang telah dikembalikannya tadi.

“Tersangka kemudian meminta uang kembalian tersangka sebesar R2 juta, artinya ibunya masih mempunyai R5 juta.

“Uangnya masih ada di rekening dan rekening tersebut sudah kami sita dari orang tua tersangka,” lanjutnya. Arif dibantu oleh adiknya

Tersangka pembunuhan Rini Mariani, Ahmad Arif Ridwan Nuloh, rupanya dibantu adiknya untuk membuang jenazah perempuan asal Bandung, Jawa Barat.

Direskrimum Paul Combes Vira Satya Triputra mengungkapkan, Ahmad Arif Ridwan Nuloh dibantu adiknya berinisial AT untuk membuang jenazah korban yang dibuang ke dalam koper.

Jenazah korban kemudian dibuang di Inspektorat Jalan Raia Kalimalang, Desa Tangsi, Chikarang Barat, Wilayah Bekasi.

Peran AT yang merupakan adik dari tersangka ARRN adalah membantu tersangka membuang koper berisi jenazah korban di kawasan Chikaranga Barat, ujarnya dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (3/3). /5/2024 ).

Namun Veera mengatakan, atas ulahnya tersebut, Ahmad Arif Ridwan Nuloh menghabisi nyawa korban dengan tangannya sendiri.

Akibat perbuatannya, Ahmad Arif Ridwan Nuloh ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian berat. Mencari pernikahan

Korban pembunuhan Rini Marijani (50) sempat meminta untuk dinikahi tersangka Ahmad Arif Ridwan Nuloh (28) sebelum tersangka membunuhnya.

Polres Metro Bekasi Kompol. Tweedi Aditya mengatakan, korban dan tersangka awalnya bertemu di perusahaan tempat mereka bekerja di kawasan Bandung.

Kemudian mereka berbincang dan memutuskan untuk bertemu di depan kantor.

Korban dan tersangka kemudian bertemu di sebuah hotel tak jauh dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Aksi seksual antara korban dan tersangka terjadi di dalam hotel. Usai berhubungan intim, korban meminta tersangka untuk bertanggung jawab dan menikah dengannya.

Namun Ahmad Arif Ridwan Nuloh menolak menikahi korban. Hingga akhirnya tidak terdengar kata-kata kasar dari korban yang menyakiti hati tersangka.

“Korban mengajak tersangka ARRN untuk menikah, kemudian tersangka ARRN menolak untuk menikah dengan korban, sehingga korban melontarkan kata-kata yang menyakiti hati tersangka,” kata Tweedy saat jumpa pers, Jumat (3/5/2024).

Tak terima dengan hinaan tersebut, Ahmad Arif Ridwan Nulo kemudian membenturkan kepala korban ke tembok hingga tewas kehabisan darah.

Korban tewas karena tersangka mencekik dan mencekiknya selama 10 menit.

Arif kemudian memasukkan jenazah korban ke dalam koper dan membuangnya di Jl Raia Inspeksi Kalimalang, Desa Tangsi, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Akibat perbuatannya, Ahmad Arif Ridwan Nuloh dijadikan tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian berat.

Diposting oleh Ramadhan LK

Artikel ini telah tayang di VartaKotalive.com dengan judul Tersangka Arif mentransfer Rp 7 juta kepada ibunya setelah membunuh seorang wanita di dalam koper

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *