Laporan Dennis Destryavan dari Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Setelah memblokir 10.000 akun, Kementerian Komunikasi dan Layanan Digital (COMDIGI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menggabungkan dua aplikasi untuk membubarkan kejahatan keuangan.
Menteri Komunikasi dan Teknologi Meutya Hafid menjelaskan, saat ini hasil kerja sama Komdigi, OJK, dan perbankan telah menyebabkan pemblokiran 10.000 rekening bank terkait perjudian online.
Meutya menjelaskan, selanjutnya kerja sama Komdigi dan OJK akan berkembang dengan menghubungkan dua aplikasi, yaitu cekinternet.id yang diinisiasi Komdigi, dan kemudian pusat anti-fraud yang dibuat oleh OJK.
Keduanya akan dikaitkan untuk memberantas kejahatan keuangan terhadap masyarakat. Kedua sistem tersebut akan dihubungkan dengan teknologi Application Programming Interface yang merupakan singkatan dari Application Programming Interface.
“Rekening giro akan kami hubungi dan juga terhadap penipuan oleh OJK, API akan kami buka agar terhubung dengan sistem,” kata Meutian di kantor Komdig, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).
Penggabungan keduanya, kata dia, akan membantu meningkatkan literasi digital masyarakat sehingga dapat mengidentifikasi akun mana yang ditandai kejahatan keuangan digital dan mana yang aman.
Jadi ini upaya bersama yang akan kita lakukan. Kami ingin mengingatkan, dengan memperkuat kerja sama tersebut, semua rekening bisa terpantau, kata Mahendra, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJC). Siregar menegaskan, ini bukan sekadar pemblokiran akun. Nantinya juga akan dilakukan kerja sama dengan Bank Indonesia untuk memantau operasional QRIS dan e-wallet untuk digunakan dalam perjudian online.
Hal serupa juga dilakukan Bank Indonesia yaitu berkompeten pada sistem pembayaran dan payment gateway. Bahkan, untuk anti-fraud center tidak hanya dari sisi pembayaran dan perbankan, bahkan merambah ke pasar. “, tambahnya Mahendra: