Usai Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kejar Pihak yang Terlibat Dalam Tewasnya 6 Laskar FPI di KM 50

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab (HRS) menyatakan akan mengejar dan mengadili semua pihak yang terlibat dalam tewasnya 6 prajurit FPI di Batavia-Cikampek KM 50 Karawang Timur . mereka membuka jalan menuju gerbang tol.

Pernyataan itu dilontarkan Habib Rizieq setelah dirinya benar-benar bersih dari segala permasalahan hukum yang mengganggunya.

Dan yang paling penting, dengan semua orang sekarang saya ingin mengimpor kebebasan saya, tentu akan lebih leluasa mengejar semua pihak yang melakukan pembantaian di KM 50, kata Rizieq kepada awak media di Bapas, Batavia Tengah, Senin (8/10). pertemuan 10/6/2024).

“Saya bersumpah demi Allah akan mengikuti seseorang dalam pembantaian KM 50 itu,” ujarnya.

Bahkan Rizieq membantah dirinya sendiri, tak hanya mengaku terlibat dalam pembantaian tersebut.

Di dunia, Rizieq menegaskan akan melakukan proses hukum secara nasional dan internasional, dan mengaku sudah lama mengirimkan dokumen tersebut.

Surat dikirim ke beberapa negara yang prihatin dengan pelanggaran hak asasi manusia. 

Ayo, tidak berhenti sampai disitu, saya akan memanggil seluruh anggota, habaib, kyai, ustadz pesantren, Majelis Taklim untuk membacakan doa khusus, agar semua pihak ikut serta dalam masalah tersebut. KM 50 tewas, nyawanya hancur.

Sebelumnya, mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi dinyatakan bebas dari segala tuduhan.

Pelepasan HRS sebenarnya diputuskan setelah orang tersebut mendatangi Balai Pemasyarakatan Pusat (Bapas Jakpus) Jakarta untuk mengurus beberapa dokumen terkait pembebasannya.

Alhamdulillah, hari ini masa pembebasan bersyarat saya sudah berakhir. Artinya, mulai hari ini saya bebas seperti biasa. Tanpa ada ikatan hukum lebih lanjut terkait Bapas, kata Rizieq kepada awak media di Bapas Batavia Pusat, Senin ( 10/6/2024).

Setelah itu, Rizieq memastikan dirinya akan tetap menjalani pekerjaan sehari-hari yakni berdakwah.

Ia mengatakan, dakwah akan terus dilakukan sebagai umat Islam atau melalui jihad.

“Kalau dakwah pasti worth it. Kita dakwah amar maruuf nahim munkar, kita tunggu,” ujarnya.

“Rencananya kita akan terus berdakwah, kita akan terus berdakwah, dan kita akan terus berjihad memberantas korupsi dan kriminalitas di Indonesia,” kata Rizieq.

Kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar membenarkan kliennya dicabut jaminannya karena terbukti bersalah atau dinyatakan bebas.

Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No: PAS-1508.PK. 05.09 antara Pembebasan Bersyarat 2022 dan Pembebasan Bersyarat Catatan Narapidana diserahkan ke Bapas Pusat Batavia No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.

“Klien kami IBHRS pada hari ini, Senin, 10 Juni 2024, telah menyelesaikan seluruh langkah pembebasan bersyarat sesuai dengan ketentuan statuta atas kasus kriminalisasi yang menimpanya,” kata Aziz kepada Tribunnews, Senin pagi.

Rizieq diketahui pernah terlibat dalam beberapa kasus, termasuk kejahatan massal di pernikahan putrinya di Petamburan dan Tebet di era Covid-19. lalu di Megamendung, Bogor.

Oleh karena itu, Rizieq harus menjalani masa tahanan sekitar 19 bulan terhitung sejak 12 Desember 2020, ia bebas dengan jaminan pada 20 Juli 2023 dan dinyatakan bebas total pada Senin (10/6/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *