‘Upeti’ Durian Musang King untuk SYL, Harganya Hingga Rp 46 Juta

TRIBUNNEWS.

Harga durian luar biasa mulai dari Rp 20 jutaan hingga Rp 46 jutaan.

Durian ini biasanya disajikan hampir setiap bulan, bahkan terkadang lebih dari satu kali dalam sebulan.

Wisnu Haryana vs SYL dan lainnya hadir di Pengadilan Negeri Jakarta pada Senin (20/5/2024) sebagai Sekretaris Pusat Karantina.

“Bukankah kamu memberi atau membeli uang yang kamu gunakan untuk membeli durian?” tanya jaksa pada Wisnu. “Ya, ada,” kata Wisnu.

Durian yang dimaksud adalah varietas Musang King yang harganya sekitar sepuluh juta rupiah per kotaknya.

“Iya nilainya, pas saya lihat semuanya sepuluh juta. Saat itu saksi lihat laporannya berapa? 19 Februari durian 21 juta, 18 Juni durian 22 juta. 22 Juni durian Rp 46 juta, 2021 6 Agustus ya durian “$30 juta, 31 Agustus durian $27 juta, 30 November durian $18 juta”

“Sekarang saya lihat, $25 juta pada tahun 2022, 19 Oktober 2022, 13 Desember, dst. Jaksa bilang, ‘Terus apa yang terjadi?’

Menanggapi pertanyaan jaksa, Visnu mengatakan Asisten SYL Panji mendapat permintaan dari Direktur Pusat Karantina untuk memberikan durian.

Berdasarkan permintaan tersebut, Balai Karantina kerap mengirimkan durian ke rumah tangga SYL.

“Biasanya informasi tentang durian datang dari Panji [Panji Hertanto] atau saya atau direktur perusahaan. Wisnu menjelaskan, “Jadi, melalui perusahaan, direktur perusahaan mengatakan ada permintaan durian. Itu harus dikirim ke Wikana.

“Sebenarnya selalu permintaan. Pak, selalu permintaan yang harus dipenuhi dan minimal ada enam kotak setelah kami kirimkan,” kata Wisnu.

“Enam kotak Musang King harganya sekitar Rp 21 juta?” tanya jaksa memastikan.

Wisnu berkata, “Kotaknya ada enam, satu kotak berisi lima atau tujuh (biji) dan yang kecil berisi 7.”

“Saya dapat yang besar seharga Rp 46 juta, benarkah?” tanya jaksa.

“Satu,” kata Wisnu.

“Hanya untuk durian Musang King?” tanya jaksa lagi. Wisnu menyetujuinya.

Selain durian, SYL ingin membeli microphone seharga Rp 25 juta. Andi Noor Alam Syah, Direktur Jenderal Tanaman (Dirjen) Kementerian Pertanian (Kementan) mengatakan hal tersebut.

Pengakuan itu terjadi saat Jaksa KPK Andi Noor Alam (BAP) membacakan berita acara pemeriksaan di sela-sela penyidikan.

“Di sini saksi bilang ada mikrofilm. Ingat ya, bersaksi?” tanya jaksa.

Menanggapi pertanyaan jaksa, Andi mengatakan permintaan SYL dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp (WA). Usai pembelian, mikrofon tersebut diantar ke rumah SYL di Balai Widya Chandra (Wichan), Jakarta Selatan.

“Pak Menteri bilang harganya sekitar Rp 25 juta, akan kita beli dan serahkan ke Wichan,” ujarnya.

Untuk jaksa, Andy mengatakan permintaan itu disampaikan langsung oleh SYL. Isi percakapan Andy dengan SYL pun terungkap di pengadilan.

“Melalui percakapan, kan?” tanya jaksa. Yang lain berkata: “Percakapan.” Andi menambahkan, “Posisi Menteri adalah: ‘Terima kasih pak.’

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *