Update WN Malaysia Diduga Diperas Saat Nonton DWP 2024: 18 Polisi Ditangkap, Ini Janji Polri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polri menangkap 18 anggota polisi yang diduga terlibat pemerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) Malaysia yang menjadi penonton Jakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu. (15/12/2024). 

Jumlah tersangka yang ditahan sebanyak 18 anggota, kata Brigjen Trunoyudo Karopenmas Divisi Humas Polri, Jumat (20/12/2024), dikutip dalam video yang ditayangkan Kompas.com.

18 anggota polisi yang ditangkap tersebut sebagian berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran.

Penangkapan ini dilakukan menanggapi keluhan beberapa penonton DWP, termasuk warga negara asing, yang menjadi korban peristiwa tersebut.

“Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri manapun sebagai wujud komitmen Polri dalam menegakkan hukum, meningkatkan keselamatan, keamanan, dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Trunoyudo.

Trunoyudo mengatakan, pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, dan menyeluruh serta menegaskan tidak ada tempat bagi pihak-pihak yang mencoreng nama lembaga.

“Kami memastikan tidak ada ruang bagi oknum yang mencoreng institusi,” kata Trunoyudo. Tidak ada ruang bagi individu yang tidak bermoral

Trunoyudo menegaskan Polri tidak akan memberi jalan kepada pihak-pihak yang mencoreng institusi, apalagi dalam hal pungli. 

“Kami memastikan tidak ada ruang bagi oknum yang mencoreng institusi,” kata Trunoyudo.

Trunoyudo menambahkan, pengusutan kasus pemerasan yang melibatkan WNA Malaysia, penonton DWP 2024, dilakukan secara profesional, transparan, dan cepat.

“Kami jamin segala pelanggaran yang dilakukan anggota Polri akan ditindak tegas, begitu pula komitmen kami dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” lanjutnya. Kompolnas menyerukan penegakan moral dan pidana

Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam meminta Propam Polda Metro Jaya menindak tegas oknum polisi yang melakukan pemerasan uang kepada sejumlah warga Malaysia di acara DWP 2024.

 

Menurutnya, tidak hanya sanksi etik saja, sanksi pidana juga harus diterapkan kepada semua pihak yang terlibat.

 

“Saya kira harus ada penegakan etik dan kalau ada tindak pidana akan dihukum,” kata Anam kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).

 

Kompolnas menilai tidak ada alasan yang mendasari terkait dugaan pungli tersebut.

“Kalau benar tindakan itu terjadi, pasti ada hukuman dan sebagainya. “Harus ada sanksi dan kami mendukung apa yang dilakukan Propam Polda Metro Jaya,” lanjutnya.

 

Anam menambahkan, apa yang dilakukan oknum anggota tersebut bertentangan dengan amanat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan berbagai perbaikan.

 

Lebih lanjut, tindakan pungli merupakan perilaku yang tidak pantas dilakukan anggota Polri.

 

“Itu pelanggaran prosedur, apapun alasannya dilakukan dalam konteks apapun, polisi tidak boleh melakukan itu,” imbuhnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Ilham (26), bukan nama sebenarnya, warga negara Malaysia, menjadi korban dugaan pemerasan petugas polisi saat menghadiri DWP 2024 di Jakarta International Expo Kemayoran.

Saat menonton acara Steve Aoki, Ilham dihadang oleh seseorang yang berpura-pura menjadi polisi dan diminta untuk mengikuti tes.

Paspor Ilham ditahan karena alasan administratif dan dia diminta untuk menjalani tes kesadaran di lapangan. Namun paspornya dikembalikan hingga Raka, rekannya yang tidak disebutkan nama aslinya, memberikan uang sebesar R200.000 kepada tersangka polisi. Setelah itu, paspor Ilham dikembalikan. (Kompas.com/Trunnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *