TRIBUNNEWS.COM – Seorang narapidana pria berinisial RAJ (26) meninggal dunia di Rutan Kelas 1 Depok, Jawa Barat.
Kecelakaan itu terjadi pada Kamis (29/08/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.
RAJ merupakan tahanan yang diserahkan Kejaksaan Negeri Depok dan kini menjalani pemeriksaan tahap kedua di Polda Metro Jaya.
Berdasarkan pantauan TribunnewsDepok.com, “Korban meninggal dunia setelah dikeroyok warga binaan lainnya,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana, Sabtu (31/8/2024).
Saat perempuan yang terkena dampak masuk ke dalam Lapas di Depok, kesehatannya langsung diperiksa dan kondisinya sangat kuat.
Tak lama kemudian, RAJ bergabung dengan narapidana lainnya dalam memotong rambut.
Arya menjelaskan, ada perbedaan pendapat saat pemeriksaan kesehatan sehingga korban dipukuli oleh warga binaan lain.
“Korban mengalami luka di sekujur tubuhnya, sehingga paramedis (tenaga medis) memberitahukan kepada rutan bahwa dia sakit. Satu,” katanya.
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal.
Jadi pelecehan macam apa yang dialami tahanan lainnya?
Lamartha Surbakti, Kepala Rutan Negara Kelas I Depok, mengungkapkan, korban disiksa oleh tangan enam narapidana.
Korban juga dianiaya menggunakan kabel listrik yang ditemukan di lokasi kejadian.
“Mungkin masih banyak lagi yang lain seperti kabel data kemarin,” ujarnya, Sabtu, di Mapolda Metropolis, seperti dilansir Wartakotalive.com.
Pelaku penyerangan diketahui mengambil kabel tersebut saat jaringan listrik di lapas sedang diperbaiki.
Pihak Lapas saat ini sedang menunggu hasil otopsi untuk memastikan luka yang menyebabkan kematian korban. Hasutan untuk melakukan kekerasan
Kapolres Metro Depok Kombes Paul Arya Perdana mengatakan RAJ meninggal sehari setelah dijebloskan ke penjara.
Saat potong rambut, korban sempat berkelahi dengan rekannya hingga akhirnya tewas.
Tampaknya ada kesalahpahaman yang menyebabkan warga binaan lain melakukan pemukulan terhadap pria tersebut, ujarnya kepada TribunJakarta.com, Sabtu.
Arya mengatakan, alasan pemukulan terhadap korban karena perkataannya menyinggung dan membuat tidak senang narapidana lain.
Misalnya saja mengatakan hal-hal yang tidak pantas untuk menyakiti seseorang atau sesuatu, sehingga korbannya bisa dipukul, ujarnya. Contoh – Kepala Lapas Depok Lamartha Surbakti mengatakan, almarhumah napi berinisial RA (25) dianiaya oleh temannya melalui kabel. (khusus) 6 pelaku akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
Sementara enam warga binaan Lapas Kelas 1 Depok yang dianiaya RAJ ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan Cilacap.
Intinya kami akan menghukum seberat-beratnya terhadap narapidana yang terbukti melakukan kekerasan seperti itu.
“Dalam hal perpindahan ke tempat tinggal tunggal, dengan mendaftarkan register F maka pengampunan dan hak bersama dihilangkan dan dialihkan ke Nusakambangan,” kata Karutan Depok, Lamartha Surbakti, Minggu (1/9/2024).
Namun, menurut pimpinan sah keenamnya, Lamartha mengatakan kelompoknya diawasi sepenuhnya.
Lapas di Depok juga akan dibuka untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian sesuai dengan proses penyidikan.
“Kami siap memberikan semua bukti yang diperlukan untuk menjelaskan secara lengkap alasan dan rangkaian kejadian ini,” ujarnya.
FYI, korban merupakan warga repatriasi karena sudah beberapa kali ditangkap Polda Metro Jaya.
Wanita yang terlibat kejahatan itu ditangkap polisi terkait kasus narkoba.
Tribundapok.com memuat sebagian artikel ini dengan judul “Napi Meninggal di Rutan Depok”, “Garis Waktu dan Penyebabnya” dan Wartakotalive.com dengan Kepala Rutan Depok “Napi Meninggal karena Disiksa dengan Kabel Listrik oleh Rekannya”. .
(Tribunnews.com/Nuryanti/Fahmi Ramadhan) (TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama) (Wartakotalive.com/M.Rifqi Ibnumasy)