Laporan jurnalis Tribunnews Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Situasi usai sidang pembacaan putusan atau putusan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ricuh.
Sidang penjatuhan hukuman terhadap terdakwa SYL berlangsung pada Kamis (11/07/2024) di Aula Hatta Ali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pantauan Tribunnews.com, Syahrul Yasin Limpo keluar ruang sidang ditemani beberapa anggota keluarganya.
Beberapa petugas polisi terlihat berada di depan antrian tempat SYL berada.
Mereka memblokir tim media yang ingin mengambil gambar untuk memberi jalan bagi terdakwa untuk meninggalkan ruang sidang.
Namun dalam antrian tersebut juga terdapat beberapa orang yang diduga anggota ormas pendukung SYL. Mereka mendorong jurnalis yang melaporkan.
Bahkan, beberapa awak media nampaknya sudah tumbang. Puncaknya, juru kamera TV terlibat adu jotos hingga terlibat adu fisik dengan pihak yang diduga pendukung SYL.
Beberapa perangkat jurnalis rusak. Tripod kamera seseorang rusak dan layar LCD kamera stasiun TV rusak.
Sementara itu, saat terjadi kerusuhan, SYL tampak melakukan gestur yang diyakini bertujuan untuk mencegah pendukungnya melakukan aksi terhadap jurnalis.
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara atas dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian.
Vonis terhadap SYL diumumkan pada Kamis (7 November 2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terdakwa Syahrul Yasin divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Limpo, kata Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh.
Dalam kasus ini, SYL tidak hanya divonis bersalah atas tindak pidana ekonomi, namun juga denda sebesar 300 juta.
Jika denda tidak dibayar, maka akan diringankan menjadi empat bulan penjara.
“Dan jika denda sebesar R300 juta tidak dibayarkan, maka akan diringankan menjadi empat bulan penjara,” kata Hakim Pontoh.
Selain itu, juri juga memberikan ganti rugi kepada mantan Gubernur Sulawesi Selatan tersebut.
Uang pengganti yang harus dibayarkan SYL sebesar Rp 14 miliar dan USD 30.000
SYL wajib membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sejak keputusan menjadi final atau final.
Jika pembayaran tidak dilakukan, properti tersebut akan disita dan dilelang untuk menutupi perubahannya.
“Jika terpidana tidak mempunyai cukup harta maka dipidana dua tahun penjara,” kata Hakim Pontoh.
Hukuman ini dijatuhkan majelis hakim karena menilai kesalahan SYL terbukti berdasarkan pasal 12(e) yang dibacakan dan pasal 18 yang dibacakan pasal 55(1) UU Pemberantasan Korupsi. ) Bagian 1 KUHP juncto Pasal 64 (1) KUHP, seperti pada dakwaan pertama.