Update Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP: Iptu SM Demosi 8 Tahun, Brigadir FRS Demosi 5 Tahun

Reporter TribuneNews24.com Raynas Abdila melaporkan

 

TribuneNews.com, Jakarta – Polisi kembali menegaskan perkembangan kasus etik yang dilayangkan terhadap dua anggota polisi berpangkat Irjen dan Brigjen terkait kasus pungli penonton konser Jakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

 

Kedua pelanggar tersebut adalah Irjen SM dan Brigjen FRS.

 

Diketahui, Iptu SM adalah Sehatma Manik yang sebelumnya menjabat Pengawas Tata Usaha Byangkara Sub Bagian 3 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.

 

Sementara itu, FRS Brigjen Fahrudun Rizki Susipto yang dikenal sebagai bintara Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.

 

Keduanya dilimpahkan ke Divisi Yanma Polda Metro Jaya.

 

Komisaris Erdi A. Chaniago, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Keamanan, mengatakan Irjen SM divonis 8 tahun penurunan pangkat dan Brigjen FRS divonis 5 tahun penurunan pangkat.

 

Sanksi tersebut sejalan dengan putusan perkara KKEP yang dimulai di Gedung Pengadilan Divpropam Polri pada Jumat (3/1/2025) pukul 08.00 WIB.

Erdi mengatakan kepada wartawan, “Dari hasil pemeriksaan saksi dan tersangka pelanggaran, diklasifikasi perannya masing-masing dan tentunya barang-barang terkait juga diklasifikasi sesuai perannya. DivPropam Polri menegakkan hukum secara proporsional.”

 

Polri melalui Divpropam Polri menindak tegas terduga pelanggar dengan uji moral yang dilakukan secara serentak dan berkesinambungan selama beberapa hari; semua proses diamati langsung oleh rekan-rekan Compolnus.

 

Pasal yang dilanggar adalah: Ayat (1) Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Pejabat Kepolisian Negara. Pasal 5 (1) ayat huruf b, Pasal 5 (1) ayat huruf C, Pasal 10 ayat (1) Huruf A Angka 1 Angka 1 Angka 10 Ayat (2) Huruf l, Pasal 10 Ayat (1) Huruf f, Pasal 11 ayat (1) huruf b, pasal 12 huruf b kode etik profesi dan peraturan politik Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Kode Etik Polri.

“Perilaku pelaku pelanggaran diterima sebagai perbuatan yang memalukan. Kewajiban pelaku adalah meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada pihak kepolisian sebelum sidang KKEP dan menjamin pengembangan pengetahuan spiritual, mental dan profesional. selama sebulan,” katanya.

 

Pelanggar diberikan sanksi administratif berupa patus di ruang potsus Biro Provinsi Divpropam Polri selama 30 hari terhitung sejak 27 Desember 2024 sampai dengan 25 Januari 2025.

 

Dalam hal ini, persetujuan mutasi berarti pengunduran diri dari pekerjaan penegakan hukum.

 

“Pelanggar telah mengajukan keberatan atas keputusan tersebut,” tutupnya.

Komisioner Kompolnus M Khairul Anam membenarkan dua mantan anggota Direktorat Narkoba PMJ telah mengundurkan diri.

 

“Iptu SM dikurangi menjadi 8 tahun dan Brigadir FRS dikurangi menjadi 5 tahun,” ujarnya.

 

Menurut Anam, sanksi terhadap terduga pelanggar sejalan dengan perannya dalam kasus pungli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *