Update Pencabulan di Yayasan Panti Asuhan Tangerang, Korban 7 Orang, Satu Tersangka Masih Buron

Reporter Tribunnews.com Raines Abdela melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan di sebuah yayasan panti asuhan di Kansaran Inda, Kota Tangerang, Bintan, Penang.

Kedua tersangka telah ditetapkan bernama S dan YB, kata Humas Polda Metro Jay Kombis Pol Ade Ari Siam. 

S. adalah pemilik yayasan panti asuhan dan EB sebagai pengurusnya. 

Tersangka lainnya bernama E.S. telah diidentifikasi polisi dan masih dicari polisi.

Korban yang dianiaya oleh pemilik dan pengurus Yayasan Mankatan bertambah dari semula 4 menjadi 7 orang, kata Ade Ari di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024). ) dikatakan: .

Edi Ari mengatakan, ketujuh korban tersebut terdiri dari 3 anak-anak dan 4 orang dewasa.

“Sejauh ini berdasarkan laporan penyidik, korbannya ada 7 orang, korbannya laki-laki semua,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 huruf e juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 mengacu pada ketentuan Dalil Nomor 1 Tahun 2016 UU Nomor 23 Tahun 2002. Perlindungan Amandemen Kedua. menentang pornografi anak

Ancaman pidananya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.

“Permasalahan tersebut akan didalami secara tuntas oleh Polres Metro Tangerang Kota bersama Pemkot Tangerang dan KPAI,” lanjutnya.

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang menetapkan tiga tersangka kasus pencabulan di panti asuhan di Bintan, Tangerang, Penang.

Humas Polres Metro Tangierang, Kompol Ariono mengatakan, ketiga tersangka menempati posisi berbeda di panti asuhan tersebut.

Terdakwa Sudirman adalah pemilik yayasan, dan Yusuf serta Yandi adalah pengasuh panti asuhan tersebut.

“Kami telah menangkap dan menahan 2 orang tersangka, dan satu tersangka lagi (Yandi) masih dalam pengejaran,” jelasnya.

Ia mengimbau warga menginformasikan keberadaan Yandi agar kasus tersebut bisa terungkap secepatnya.

“Dapat kami klarifikasi, kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh unit PPA Sutriskrim Polres Metro Kota Tangerang,” sambungnya.

Warga menyerang panti asuhan di Tangerang pada Kamis (3/10/2024) malam.

Warga marah setelah mendapat laporan adanya pelecehan seksual yang dilakukan wali panti.

Padahal, usia korban berkisar antara 8 hingga 12 tahun.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *