Laporan jurnalis Tribunnews.com Nitis Havaro
TribuneNews.com, Jakarta – Dari 26.415 kontainer yang tertahan di dua pelabuhan tersebut, 16.451 kontainer telah berhasil dibebaskan, kata Menteri Keuangan (MENC) Muliani.
Rinciannya, 9.444 kontainer berasal dari Pelabuhan Tanjung Priok dan 7.007 kontainer berasal dari Pelabuhan Tanjung Perak.
Bendahara negara menyatakan 16.451 kontainer setara dengan 62,3 persen dari total keseluruhan. Sebanyak 15.662 kontainer telah diperiksa bea cukai, 73 kontainer diekspor kembali, dan 716 kontainer dalam pengawasan bea cukai.
“Kemarin ada 26.415 kontainer, dalam hal ini di Tanjung Priok dan Tanjung Perak. 17.304 di Tanjung Priok dan 9.111 di Tanjung Perak. Saat ini sudah selesai 16.451 kontainer. Artinya 62,3 persen dari total kontainer sudah rampung.” kata Pak Muliani dalam jumpa pers APBN kita di Jakarta, Senin (27/5/2024).
Muliani mengatakan, jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DGBC) telah bekerja selama seminggu untuk mempercepat pelepasan kontainer yang terhenti mulai Maret 2024. Bahkan, DJBC telah menambah jumlah staf di kedua pelabuhan tersebut untuk menangani puluhan kontainer. ribuan kontainer, “jadi dalam hal ini sesuai dengan instruksi Presiden, saya sudah minta kepada Dirjen Bea dan Cukai di semua tingkatan jumlah pegawai di Tanjung Priok dan Perak juga ditambah agar kita bisa selesaikan ini,” kata Pak Muliani.
“Kami terus mengupdate help desk jalur 1 dan 2, terutama yang membutuhkan laporan survei, yang kami pantau dengan dashboard untuk melihat berapa kontainer yang bisa kami selesaikan per jamnya,” lanjutnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (MENQ) Sri Mulyani Indrawati, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanga Hartarto, dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuga melepas 13 kontainer yang terjebak di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara sejak 10 Maret 2024.
Pelepasan peti kemas tersebut merupakan sosialisasi perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 36 tahun 2023 menjadi Peraturan Menteri Perdagangan 8 tahun 2024. Aturan tersebut merelaksasi kebijakan impor barang yang sebelumnya memerlukan persetujuan teknis (Pertek) dan impor. Persetujuan (PI) yang hanya diperlukan laporan survey (LS) untuk barang tertentu.
“13 kontainer akan meninggalkan Friok hari ini, dimana 5 kontainer dengan 2 dokumen impor PIB dan 8 kontainer memerlukan laporan survei dari dalam negeri akan meninggalkan Friok hari ini,” kata Menteri Keuangan Shri. Sabtu (18/5/2024) Muliani di Pelabuhan Tanjung Priok.
Muliani juga menyampaikan bahwa Menteri telah memberikan relaksasi dalam Peraturan Perdagangan 8 Tahun 2024 untuk Baja, Tekstil, dan Produk Tekstil untuk hanya menggunakan Laporan Survei Dalam Negeri (LS). Sebelumnya, dalam Permendag 36 Tahun 2023, barang tersebut wajib memiliki Pertec dari Kementerian Perindustrian dan PI dari Kementerian Perdagangan.
Harapannya bagi LS dalam negeri bisa segera melakukan hal tersebut, sehingga jika ada masalah LS nantinya tidak menjadi masalah, kata Pak Mulyana.