TRIBUNNEWS.COM – Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon masih terbuka dan penyelidikan polisi terus berjalan.
Baru-baru ini, keluarga empat orang yang terbukti bersalah dalam kasus Bina diperiksa tim Reserse Polda Jawa Barat (Jabar).
Mereka tiba di Polda Jabar sekitar pukul 10.20 WIB bersama beberapa pengacara Peradi Bandung.
Keluarga empat narapidana Kosim, ayah dari narapidana Eko dan Murad, ayah dari narapidana Eka Sandi.
Berikutnya adalah Tasanah, ayah dari narapidana Hadi Saputra, dan Maskana, kakak dari narapidana Jaya.
Rully Penggabean, salah satu tim kuasa hukum narapidana, mengatakan timnya datang mendampingi pertanyaan kliennya.
Usai mendapat undangan, keluarga keempat narapidana dipanggil untuk keperluan penyidikan.
Namun belum diketahui secara pasti pertanyaan apa saja yang akan dilontarkan kepada keluarga narapidana.
“Jadi undangan yang kami terima itu untuk penyidikan, kami belum tahu detailnya, jadi kami hanya mendampingi dan membuktikan kepada mereka, dan sebagainya.” Rully, Rabu (19 Juni 2024) mengatakan: ), dikutip TribunJabar.id.
Menurut Rully, Bareskrim Polda Jabar ingin memperjelas Pasal 221 soal delik menghalangi berjalannya hukum atau menghambat proses persidangan.
Lanjutnya, “Kemudian pada kesaksian sebelumnya, Uddin dan Uddin juga memiliki subjek yang sama dengan ajakan untuk menyelidiki Proposisi 221,” dan menambahkan, “Saya tidak tahu siapa yang menjadi sasaran di sini, tapi kami akan mengambil kesimpulan setelahnya. itu. pertemuan kelompok.”
Hingga saat ini, keluarga para narapidana masih diperiksa di gedung Detrescream Polda Jabar. Siapa pun yang terbukti bersalah dalam kasus Vina dapat mengajukan PK sepanjang memenuhi persyaratan tersebut.
Tim kuasa hukum Saka Tatal yang merupakan terpidana kasus Vina Cirebon dan kini sudah bebas, mengusulkan agar perkara tersebut diajukan Peninjauan Kembali (PK).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) Ibrahim mengatakan permohonan PK dapat dilanjutkan.
Namun Ibrahim mengingatkan, pasti akan ada yang namanya novum karena penggunaan PK dibatasi atau dibatasi.
Setiap muatan baru yang disebutkan dimaknai sebagai alat bukti baru yang menjadi syarat agar perkara dapat dilimpahkan ke PK.
Sayangnya, banyak masyarakat yang belum memahami persyaratan produk baru ini, kata Ibrahim.
“Nah, kadang masyarakat belum paham apa itu kebutuhan akan hal-hal baru,” kata Ibrahim saat menghadiri Rakornas yang digelar di Universitas Raya (Ubara) Bayangkara, Jakarta, Kota Bekasi, Kamis (13 Juni 2024). TribunJakarta.com.
Ia kemudian menjelaskan bahwa yang baru pada dasarnya adalah bukti-bukti baru yang sudah ada sebelumnya.
Hanya saja tidak muncul karena saya tidak mendapatkannya pada tes pertama.
Ibrahim menjelaskan, “Bukti baru adalah bukti yang sebenarnya sudah ada sebelumnya tetapi tidak ditemukan dan tidak dapat diajukan pada sidang awal.”
Apabila nantinya terpidana mengajukan PK, maka hakim akan mengkaji ulang syarat perundang-undangan yang baru.
“Jika syarat sahnya tidak dipenuhi maka hakim tidak akan mempertimbangkannya, dan nantinya hakim akan memeriksa apakah produk baru tersebut memenuhi syarat sahnya,” tegasnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Saka Tatal sebelumnya telah mengambil salinan putusan yang dibatalkan tersebut di PN Cirebon pada Senin (6 Oktober 2024).
Hal ini untuk menggerakkan PK narapidana peristiwa Bina yang masih menjalani hukuman.
Kuasa hukum Saka Tatal, Krisna Murni mengatakan, ada bukti-bukti baru atau baru yang disiapkan pihaknya.
Ada beberapa hal baru yang kami siapkan. Soal waktu pengajuan PK, akan kami lakukan secepatnya, kata Krisna saat ditemui di luar kantor Pengadilan Negeri Cirebon di Jalan Wahidin, Kota Cirebon. , Senin (6 Oktober 2024), dikutip TribunJabar.id.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Keluarga Empat Narapidana Kasus Vina Cirebon Diinterogasi Polda Jabar. Apa yang sedang terjadi?
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar) (TribunJabar.id/Eki Yulianto/Nazmi Abdurrahman)