Laporan Jurnalis Tribunnews.com Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan kasus oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdig) yang terlibat kasus perjudian online masih dalam tahap penyelidikan.
“Masih kami dalami, mohon bersabar, masih kami dalami dan kalau semuanya baik-baik saja akan kami sampaikan lebih lanjut,” tegasnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (04/11). /2024).
Saat ditanya apakah beberapa pejabat akan ditangkap.
Wira belum mau memberikan jawaban lebih lanjut karena tim dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro masih bekerja.
“Nanti kami sampaikan padamu,” katanya.
Usai pernyataan tersebut, Wira langsung menyilangkan tangan di depan dada.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pun mengatakan, kasus dugaan penyalahgunaan wewenang masih dalam tahap penyelidikan.
Nanti akan kita update, masih dalam penyelidikan, kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Senin (11/4/2024).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan telah menangkap 16 orang terkait kasus perjudian online (judol) pada Jumat (11/1/2024).
Ke-16 tersangka tersebut diantaranya 12 pegawai dan ahli Kementerian Komunikasi dan Teknologi serta 4 warga sipil.
Saat dilakukan penggeledahan di kantor satelit, Jumat (11/1/2024), salah satu tersangka menemukan pasti ada 5.000 situs judi online yang diblokir.
Namun, 1.000 dari 5.000 situs terlindungi dari pemblokiran.
Mereka harus membayar jutaan rupee untuk setiap situs yang dibuat oleh orang Komdig.