Upaya Pegi Bantah Terlibat Kasus Vina: Praperadilan hingga Keluarga Minta Kuli Bangunan Bersaksi

TRIBUNNEWS.COM – Pegi Setiawan alias Perong ditangkap Polda Jawa Barat setelah delapan tahun buron atas pembunuhan Wina dan pacarnya Eki pada 2016.

Wajah Peggy yang sempat galau selama beberapa waktu ini diungkap ke publik oleh Polda Jabar dalam konferensi pers yang digelar, Minggu (26/5/2024).

Namun saat konferensi pers berakhir, Peggy membantah terlibat dalam pembunuhan Vina.

Bahkan, ia berani bersumpah akan mati jika tidak ikut di dalamnya.

Peggy berkata ketika polisi membawanya pergi setelah konferensi pers Minggu lalu: “Saya bukan pembunuh, saya tidak pernah membunuh siapa pun. Ini fitnah, dan saya siap mati.”

Peggy kini terancam hukuman mati karena diduga menjadi dalang kematian Vina dan Eki.

Ia dijerat Pasal 340 KUHP dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Republik. di Indonesia. Tentang perlindungan anak sesuai dengan ayat 1 Pasal 55 KUHP.

Setelah tersangka ditangkap dan diidentifikasi, Peggy melakukan beberapa upaya untuk menyangkalnya.

Apa upaya Peggy menampik keikutsertaan sosok bernama Perong?

Kirimkan tinjauan pra-penilaian

Kuasa hukum Pegi, Sugiyanti Iriani mengatakan, pengacaranya akan ke pengadilan terlebih dahulu untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Sebab, menurutnya, banyak kejanggalan dalam penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar.

“Kami akan melakukan penyidikan praperadilan karena menangkap klien kami dan menetapkannya sebagai tersangka adalah tindakan ilegal,” ujarnya, seperti dikutip saluran YouTube Kompas TV.

Sugiyanti menjelaskan, salah satu kejanggalan dalam penetapan kliennya sebagai tersangka adalah Pegi tidak pernah hadir di tempat pembunuhan Vina, yakni Cirebon.

Dia mengatakan, kliennya sedang berada di Bandung saat kejadian itu terjadi.

Pegi tidak ada di TKP saat meninggalnya Wina dan Eki karena dia bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung, jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, ditemukan kejanggalan lain dalam penunjukan DPO terhadap Peggy yang muncul begitu saja.

Sugiyanti mengatakan, penyidik ​​belum pernah memanggil kliennya sebelum ditetapkan sebagai DPO.

“Pada dasarnya menurut hukum pidana, jika DPO tidak kooperatif maka identifikasi NCC harus dilakukan sebanyak tiga kali,” jelasnya.

Rudy Irawan, ayah Peggy Setiawan, rekan kerja Peggy di lokasi pembangunan, datang mengatakan putranya tidak bersalah dalam kasus Vina Cirebon. Pegi Setiawan (PS) alias Perong, tersangka pembunuhan Wina di Kirebon, diungkapkan Polda Jabar dalam jumpa pers, Minggu (26/5/2024). (YouTube Dedi Mulyadi/Tangkapan Layar Kompas TV)

Di sisi lain, Rudy Irawan, ayah Peggy, membantu putranya menghadapi proses hukum setelah ditangkap sebagai tersangka kematian Vina dan Eki.

Saat ditanya politikus Dedi Mulyadi di kanal YouTube Dedi, Rudy mengaku akan meminta rekan Pegi di bidang konstruksi di Bandung untuk bersaksi.

Seharusnya Peggy berangkat bersama anak-anak, saksinya banyak, kata Rudy kepada Dedi Mulyadi, Selasa (28/5/2024), melalui kanal YouTube Dedi Mulyadi.

“Mereka (teman Peggy) mau bersaksi, dan pemilik rumah Pak Agus juga mau bersaksi. Saya juga pastikan anak saya ada di sana pada hari kejadian, tidak ada libur kerja terus menerus,” dia lanjutan.

Usai menetapkan putranya sebagai tersangka, Rudy mengaku sakit hati.

Dia berharap mereka bisa memberikan keadilan bagi putranya.

“Peggy orangnya adil, gentlemen, bukan orang jahat, dia butuh dukungan

“Saya tahu dari kecil anak ini pendiam, tidak kemana-mana dan tidak nakal,” jelasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait meninggalnya Vina Cirebon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *