Uni Eropa Sanksi Ekstremis Israel Atas Pelanggaran HAM Warga Palestina

Laporan jurnalis Tribunnews.com Namira Yunia

TRIBUNNEWS.COM, BRUSSELS – Pemerintah Uni Eropa (UE) secara resmi telah menjatuhkan sanksi pembatasan terhadap ekstremis Israel karena pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan sistematis terhadap warga Palestina di Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Gaza.

Sanksi ini diterapkan oleh UE melalui Kerangka Sanksi Hak Asasi Manusia Global UE.

Daftar ekstremis Israel yang menjadi sasaran sanksi termasuk Moshe Sharvit, Zvi Bar Yosef, Ben-Zion “Benzi” Hopstein, Baruch Marzel dan Issachar Manneh.

Pemerintah Uni Eropa juga menjatuhkan sanksi terhadap Peternakan Moses di Lembah Jordan karena kekerasan terhadap komunitas pastoral Palestina di Tepi Barat.

Tak hanya itu, setelah Oktober 2023, Moses Farms juga melakukan pelecehan fisik dan verbal terhadap warga Palestina tersebut.

Sanksi serupa juga dijatuhkan pada “Zvi Farms” di Tepi Barat. Hal ini terjadi karena Zvi Bar Yosef berulang kali kedapatan menyerang warga Palestina di Desa Jibya, Kobar (Kobar) dan Umm Safa serta melakukan kejahatan yang mengakibatkan warga terluka parah hingga berujung pada peningkatan kasus kematian.

Selain Barron, UE juga menjatuhkan sanksi kepada Baruch Marzel yang kerap menyerukan pembersihan etnis di Palestina, Ben-Zion “Benzi” Hopstein, pendiri dan pemimpin organisasi ekstremis Lehava, dan Issachar Manne, pendiri. Peternakan Manne ilegal di perbukitan selatan Hebron.

Selain menghentikan genosida, UE juga menghukum Tzav 9, sebuah kelompok aktivis Israel yang kejam yang secara konsisten memblokir truk bantuan yang mengirimkan makanan, air, dan bahan bakar ke Gaza.

UE telah menekankan bahwa mereka yang terkena dampak sanksi restriktif harus dikenakan sanksi permanen untuk jangka waktu tidak terbatas.

Sanksi juga melarang penyediaan dana atau sumber daya keuangan secara langsung atau tidak langsung untuk diri mereka sendiri atau untuk keuntungan mereka.

“Banyak individu dan organisasi yang bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan sistematis terhadap warga Palestina di Tepi Barat,” kata Uni Eropa dalam sebuah pernyataan. Ikuti jejak Amerika dan Kanada

Sebelum UE menjatuhkan sanksi, Uni Eropa sudah terlebih dahulu menjatuhkan sanksi, begitu pula Amerika Serikat (AS) yang mengumumkan sanksi baru terhadap sejumlah pemukim Israel dan kelompok terkait.

Departemen Luar Negeri Amerika Serikat dan Departemen Keuangan Amerika Serikat dituduh mencegah kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap warga sipil, perbendaharaan publik, atau kegiatan lain yang mengancam keamanan Tepi Barat yang diduduki.

“Amerika Serikat sangat prihatin atas kekerasan dan ketidakstabilan ekstremis di Tepi Barat yang melemahkan keamanan Israel,” kata juru bicara Matthew Miller dalam pernyataan publik yang dikutip Al Jazeera.

Pemerintah Kanada juga tiba-tiba mengumumkan sanksi terhadap Israel. Sepertinya pemukim Israel di Palestina.

Ottawa mengatakan pemukim Israel melakukan “kekerasan ekstrim” terhadap warga sipil Palestina di Tepi Barat.

Ini merupakan sanksi kedua setelah Kanada menjatuhkan sanksi serupa sebulan lalu, bersama dengan Inggris, Prancis, Uni Eropa (UE), dan Amerika Serikat (AS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *