Undip Minta PPDS Anestesi Dibuka Lagi, Kemenkes Beberkan Syarat yang Harus Dipenuhi

Laporan reporter Tribunnews.com Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) telah memberikan syarat kepada Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) agar program anestesi PPDS bisa dibuka kembali.

Diketahui, PPDS Anestesi Undip ditutup sementara pasca kasus dr Aulia Risma Lestari.

Akibatnya, sekitar 80 mahasiswa PPDS anestesi Undip mendapat pelatihan di kampus dan tidak bisa ke rumah sakit.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Dr. Azhar Jaya meminta Undip melakukan tindakan nyata untuk mencegah pelecehan.

Pertama, memberikan sanksi tegas kepada pelaku pelecehan, misalnya memberikan hukuman tambahan masa belajar kepada pelatih dan melarang mereka dirawat di rumah sakit.

Selanjutnya, hapus aturan-aturan yang tidak ada kaitannya dengan pelatihan kedokteran.

Misalnya saja terkait biaya penitipan lansia, jam kerja yang panjang, dan pengawasan terhadap kelompok warga WA.

“Soal pencabutan dan pengembalian izin praktek (Dr. Yan), tentunya bisa segera dilakukan jika kita melihat ada langkah konkrit dari FK Undip terkait permintaan kami di sini,” harap dr Azhar kepada wartawan, Sabtu (11/1). 14/9/2024).

Ia berharap Undip dapat berkomitmen untuk mencegah dan memperbaiki sistem pendidikan dan karya mahasiswa FK Undip.

“Saya berharap hal ini bisa membuat orang lain jera dan tidak terjadi lagi,” ujarnya.

Kemenkes juga mengapresiasi langkah Undip yang mengakui dan meminta maaf atas kasus perundungan di PPDS Anestesi Undip. “Justru ke depan sebaiknya kita fokus pada upaya preventif dan korektif, baik dari sisi sistem pendidikan di FK maupun sistem kerja di RS Kementerian Kesehatan ke depan,” kata dr Azhar. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *