Dilansir reporter TribuneNews.com Andrapta Pramudhyaj
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang disahkan menjadi undang-undang (UU) oleh DPR menyebutkan, cuti minimal bagi ibu hamil adalah tiga bulan pertama dan maksimal yang diperbolehkan adalah . Tiga bulan ke depan.
Jika ada syarat khusus dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter, sesuai pasal 4 ayat 3.
Menyikapi hal tersebut, Persatuan Pengusaha Indonesia (Epindo) menilai aturan ini akan menambah beban.
Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani mengatakan pihaknya sangat mendukung UU KIA karena baik untuk kesejahteraan ibu dan bayi di seribu hari pertama.
“Juga Apindo sedang dalam tekanan untuk membantu pemerintah menurunkan stunting. Jadi seribu hari pertama ini sangat penting,” kata Shinta saat ditemui di Swissotel PIK Avenue, Jakarta, Kamis (6/6/2024) malam.
Namun, Shinta menyoroti soal cuti tiga bulan yang bisa diperpanjang tiga bulan berikutnya dengan syarat tertentu.
Saya percaya bahwa definisi beberapa istilah harus lebih diperjelas.
Pekerja wajib memperoleh surat keterangan dokter dengan syarat tertentu. Lalu, Shinta bertanya, saya harus menjadi dokter seperti apa? Apakah ini dokter spesialis atau yang lainnya?
Soal biaya tambahan, Shinta mengatakan hal itu pasti terjadi sehingga perseroan harus memperkirakannya.
Beban yang semakin meningkat ini tidak hanya dari sisi finansial, namun juga dari sisi non finansial seperti jumlah pekerja.
Sungguh (menambah beban) bukan hanya finansial, tapi juga tidak finansial karena harus mencari orang. Ada pekerjaan yang harus diselesaikan, pekerjaan yang harus dilanjutkan, harus mencari penggantinya, ujarnya. . itu akan terjadi.”
Lagi pula, Shinta juga tidak ingin UU KIA mengurangi kesempatan kerja bagi perempuan.
Oleh karena itu, ia mengimbau para pengusaha untuk tidak menjadikan UU KIA sebagai alasan untuk mengurangi partisipasi gender dalam dunia usaha.
Seperti diketahui, DPR RI telah mengesahkan rancangan undang-undang tentang kesejahteraan ibu dan anak (RUU KIA) menjadi undang-undang (UU).
UU KIA disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (4/6/2024) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
UU KIA menjamin hak anak pada seribu hari pertama kehidupannya, sekaligus menetapkan kewajiban ayah, ibu, dan keluarga.
Banyak poin penting yang dibahas dalam UU KIA.
Lantas, apa saja poin penting dalam UU KIA pada tahap seribu hari pertama kehidupan? 1. Cuti untuk ibu hamil sampai dengan 6 bulan
Diketahui, dalam aturan UU KIA, cuti bagi ibu hamil minimal tiga bulan pertama dan maksimal tiga bulan berikutnya.
Bila ada syarat khusus dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter sesuai pasal 4 ayat 3. 2. Gaji dan cuti melahirkan bagi ibu hamil yang bekerja
Setiap ibu bekerja yang menggunakan hak cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya.
Ibu-ibu tersebut berhak menerima gaji penuh pada tiga dan empat bulan pertama, serta 75 persen gaji bulan kelima dan keenam. 3. Ayah dapat mengambil cuti pada saat istri melahirkan anak
UU KIA juga mengatur kewajiban suami untuk mendampingi istrinya selama masa persalinan.
Artinya, pemberian hak cuti dua hari dapat diberikan tiga hari tambahan atau sesuai kesepakatan pemberi kerja.
Suami yang mendampingi istri yang pernah melakukan aborsi berhak mendapat cuti selama dua hari.
Secara umum, undang-undang KIA menyatakan bahwa suami mempunyai hak untuk menghabiskan banyak waktu bersama istri dan anak-anaknya jika terdapat kondisi berikut: istri mengalami gangguan kesehatan, gangguan kesehatan dan/atau komplikasi pasca melahirkan atau aborsi; Anak yang dilahirkan mempunyai gangguan kesehatan, gangguan kesehatan dan/atau komplikasi; Istri yang melahirkan meninggal dunia dan/atau; Anak yang dilahirkan meninggal.
Selama mendampingi istri cuti, suami bertanggung jawab menjaga kesehatan istri dan anak serta memastikan mendapat gizi yang cukup sesuai norma.
Suami juga harus mendukung istrinya dalam memberikan ASI eksklusif (ASI) selama enam bulan. 4. Tanggung jawab orang tua
UU KIA juga mengatur bahwa ibu, ayah, dan keluarga bertanggung jawab atas seribu hari pertama kehidupan. 5. Ibu hamil harus diberikan jaminan oleh pemerintah
Pemerintah pusat dan daerah wajib melakukan perencanaan, pemantauan dan evaluasi selama seribu hari pertama kehidupan.
Jaminan tersebut harus diberikan oleh pemerintah kepada seluruh ibu, termasuk ibu yang memiliki kerentanan khusus: ibu yang berhadapan dengan hukum ibu yang berada di lembaga pemasyarakatan ibu yang berada di tempat penampungan ibu yang berada dalam situasi konflik dan bencana ibu korban kekerasan ibu tunggal yang hidup dengan ibu yang mengidap HIV/AIDS penderita AIDS berada di garda terdepan di wilayah privat dan garda terdepan adalah ibu-ibu penderita gangguan jiwa, ibu-ibu penyandang disabilitas