UMP Jogja 2025 Naik Jadi Rp2.264.080 Berlaku Mulai 1 Januari 2025

TRIBUNNEWS.COM – Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2025 resmi dinaikkan sebesar 6,5 persen pada Rabu (11/12/2024).

Pemda DIY resmi menetapkan kenaikan UMP Jogja 2025 sebesar 6,5 persen.

UMP Jogja 2025 mengalami kenaikan menjadi Rp 2.264.080,95 setelah kenaikan mulai 1 Januari 2025.

Kenaikan UMP Jogja 2025 diumumkan Sekretaris Daerah DIY Beny Suharsono pada Rabu (12/11/2024).

Beny mengumumkan kenaikan UMP Jogja 2025 berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. 

Besaran UMP DIY tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.264.080,95, kata Beny, Kamis (12/12/2024), seperti dikutip dari laman resmi Pemda DIY.

Besaran UMP Jogja 2025 meningkat 6,5 persen atau sekitar Rp138.183,34.

Sebelumnya besaran UMP Jogja 2024 sebesar Rp 2.125.897,61.

Menurut Beny, tujuan penetapan UMP Jogja 2025 adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di provinsi ini dan menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha.

Apalagi berdasarkan rekomendasi dari Dewan Gaji DIY. 

Dewan Pengupahan terdiri dari unit-unit dari serikat pekerja, pengusaha, pemerintah dan akademisi. 

Keputusan ini dituangkan dalam dua Keputusan Gubernur DIY, yaitu Keputusan Gubernur DIY Nomor 477/KEP/2024 tentang Pengangkatan UMP Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 478/KEP/2024 tentang Pengangkatan UMSP. tahun 2025.

Selain memperkenalkan UMP 2025, Pemda DIY juga akan memperkenalkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (SMSW). 

UMSP ini diperuntukkan bagi sektor tertentu yang mempunyai karakteristik operasional dan risiko lebih tinggi atau memerlukan spesialisasi tertentu. 

UMSP DIY diperuntukkan bagi empat sektor, yaitu sektor akomodasi dan katering, sektor keuangan dan asuransi, sektor informasi dan komunikasi, serta sektor konstruksi.

Usai menetapkan UMP Jogja 2025, Pemda DIY juga akan menetapkan Upah Minimum Daerah/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Daerah/Kota (UMSK). 

“Keputusan ini akan direkomendasikan oleh Dewan Gaji Kabupaten/Kota kepada Bupati/Walikota dan akan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024,” tutup Beny. Besaran UMP Yogyakarta tahun 2021-2025

Sebagai tambahan informasi, Tribunnews.com merangkum UMP Jogjin tahun 2021-2025:

UMP Jogja 2021 : Rp 1.765.000

UMP Jogja 2022 : Rp 1.840.916

UMP Jogja 2023 : Rp 1.981.782

UMP Jogja 2024 : Rp 2.125.897

UMP Jogja 2025 : Rp 2.264.080

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *