UMKM Belum Siap Jalani Sertifikat Halal, Mendag: Ya Harus Siap

Tribunnews.com Laporan dari jurnalis Endrapta Pramudias

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menilai tidak ada alasan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) belum siap memperoleh sertifikat Halal.

UMKM belum siap dengan sertifikasi halal, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengatakan sertifikasi halal akan sulit bagi UMKM karena membutuhkan proses yang panjang.

Zulkifli mengatakan, berbeda dengan Teten, UMKM harus siap dan memiliki sertifikat halal.

Menurutnya, jika kita tidak siap sekarang, kita tidak akan siap dalam ratusan tahun ke depan.

“Iya harus [memiliki sertifikat halal]. Wajib. Kalau belum siap kapan siap? Setahun belum siap, 10 tahun belum siap, tidak akan.” 100 tahun belum siap,” kata Zulkifli saat ditemui di My Gakoing Sunter di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (4 April 2024).

Menurutnya, pelaku UMKM harus siap karena sertifikasi halal menjadi perhatian konsumen Indonesia.

“Ini untuk seluruh konsumen Indonesia. Kami ingin ada perbaikan,” ujarnya.

Seiring berjalannya waktu, Zulkifli meyakini perubahan ke arah yang lebih baik akan terjadi.

Misalnya ayam yang tadinya sakit dipotong-potong lalu dimakan, ujarnya. Perilaku ini saat ini dilarang. Oleh karena itu, sertifikat Halal juga diperlukan.

“Dulu kita memotong dan memakan ayam yang sakit, tapi sekarang tidak bisa. Jadi sesuai perkembangan kita, makanannya harus higienis, lingkungannya harus baik, hidup harus sehat dan sehat. “Ini masih terus berkembang,” tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki meminta persyaratan bagi usaha kecil dan menengah (UMKM) untuk mendapatkan sertifikasi halal ditunda.

Jika kebijakan terkait diterapkan tahun ini, maka hal tersebut akan menjadi terlalu dini atau terburu-buru karena proses mendapatkan sertifikasi halal sangat sulit bagi perusahaan UMKM.

Oleh karena itu, ia yakin UMKM di Tanah Air baru bisa memenuhi standar sertifikasi Halal pada Oktober 2024, saat sertifikasi dijadwalkan akan dilaksanakan.

Sekadar informasi, sertifikat Halal ini harus sudah diperoleh paling lambat tanggal 17 Oktober 2024. Aturan sertifikat halal ini diatur dalam UU No. Pasal 33 Tahun 2014 dan turunannya.

Setidaknya ada tiga kelompok produk yang harus bersertifikat halal.

• Produk makanan dan minuman

・ Bahan baku, bahan tambahan makanan dan aksesoris untuk makanan dan minuman

• Produk penyembelihan dan jasa penyembelihan.

Pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikasi halal akan dikenakan sanksi.

Dengan mengacu pada PP No. 39 Tahun 2021, sanksi yang diberikan mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.

Kementerian Agama meminta para pelaku usaha segera memproses pengajuan dokumen untuk mendapatkan sertifikat halal.

Sertifikasi halal disebut-sebut mempunyai fungsi meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan pangsa pasar, dan meningkatkan daya saing suatu perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *