TRIBUNNEWS.COM – Upah minimum (UMK) Kota/Administrasi Batam tahun 2025 resmi dinaikkan sebesar 6,5% pada Kamis (19 Desember 2024).
Gubernur Kepri Ansar Ahmad meluncurkan UMK Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) 2025 dan Upah Minimum Sektoral (UMS).
UMK Batam naik menjadi Rp 4.989.600 pada tahun 2025.
Besaran UMK Batam meningkat sebesar 6,5% pada tahun 2025 atau sebesar Rp304.550.
UMK Batam 2024 sebelumnya sebesar Rp 4.685.050.
Kenaikan UMK Batam 2025 berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.
Kenaikan UMK Batam tahun 2025 ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau pada Rabu (18 Desember 2024).
Keputusan tersebut ditandatangani oleh Gubernur Kepri pada 18 Desember 2024, kata Direktur Disnaker Kepri Mangara M. Simarmata, dilansir Tribun Batam, Kamis (19 Desember 2024).
Pertumbuhan UMK Batam pada tahun 2025 merupakan yang tertinggi diantara kota/kabupaten lain di Kepri.
Berikut daftar UMK Kepri 2025 yang ditandatangani Gubernur Kepri: UMK Kepri 2025 Rp 4.989.600 (naik 6,5% menjadi Rp 304.550) UMK Bintan 2025 Rp 4,20 naik 7620%) %) 256.812) UMK Pulau Karimun tahun 2025 Rp 3.956.475 (+6,5% Rp 241.475) UMK Natuna tahun 2025 Rp 3.628.002 (+6,5% Rp 221.427) MK6 Rp22 Kepulauan Anambas Rp 2020 4.084.919 (naik 6,5%) 249.314) Lingga UMK 2025 menjadi Rp3.623.654 – disesuaikan dengan Upah Minimum Kepulauan Riau UMK Tanjungpinang 2025 menjadi Rp3.623.654 – disesuaikan dengan Upah Minimum Kepulauan Riau
UMK dan UMS Provinsi Kepri memutuskan tahun 2025 dengan mempertimbangkan konsep keadilan dan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Provinsi Kepri.
“Kami berharap semua lembaga memperhatikan, menghormati, dan menaati undang-undang ini dengan ketat.”
Upah minimum hanya dibayarkan kepada pekerja yang telah bekerja selama satu hingga satu tahun saja. Bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari 1 tahun, gajinya harus disesuaikan dengan struktur dan skala gaji (SUSU) yang diterapkan perusahaan.
Keputusan gubernur mengenai upah minimum akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, ujarnya.
Artikel ini sebagian dimuat di Tribun Batam dengan judul “Berita Penting, Gubernur Kepri tetapkan UMK 2025 untuk seluruh Kepri, hanya 2 daerah yang punya UMS”
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka) (Tribun Batam/Endra Kaputra)