UKT Batal Naik, Nadiem Minta PTN Kembalikan Kelebihan Bayar Mahasiswa Baru

Laporan jurnalis Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikburistek) Nadiem Makarim meminta perguruan tinggi negeri (PTN) mengunjungi mahasiswa yang batal mendaftar ulang karena mahalnya biaya kuliah seragam (UKT).

Hal itu diungkapkan Nadiem usai pemaparan keputusan pembatalan kenaikan UKT.

“PTN harus mengcover calon mahasiswa baru yang belum mendaftar ulang atau drop out karena UKT yang tinggi. Saya berharap calon mahasiswa baru diberitahu tentang kebijakan terbaru pembatalan kenaikan UKT. Kalau tidak mundur, mereka perlu untuk dipekerjakan kembali,” demikian pernyataan Nadiem. , Senin (27/5/2024).

Selain itu, Nadiem juga meminta perguruan tinggi negeri mengembalikan biaya tambahan kepada mahasiswa baru yang membayar kenaikan UKT.

Perguruan tinggi negeri, kata Nadiem, harus memikirkan untuk menghasilkan tambahan pemulihan pembayaran dari kenaikan UKT.

“Mahasiswa yang sudah membayar dengan UKT yang meningkat agar ditindaklanjuti ke PTN agar tambahan pembayarannya dikembalikan atau dikreditkan ke semester berikutnya,” kata Nadiem.

Sebelumnya, Nadiem Makarim membatalkan kenaikan biaya kuliah seragam (UKT) di perguruan tinggi.

Hal itu diungkapkan Nadiema usai ditelepon Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/05/2024).

“Kami di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini, dan kami akan mengevaluasi kembali seluruh permintaan kenaikan UKT dari PTN,” ujarnya.

Nadiem mengatakan, tidak ada kenaikan UKT seluruh mahasiswa pada tahun ini.

Kemendikbud, kata Nadiem, akan mengevaluasi permohonan UKT yang diajukan perguruan tinggi.

Makanya pada tahun ini kenaikan UKT tidak akan berdampak pada mahasiswa mana pun, dan kami akan mengevaluasi permohonan atau permintaan kenaikan UKT perguruan tinggi satu per satu, tapi untuk tahun depan, katanya.

Nadiema mengatakan, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud akan memberikan rincian lebih lanjut secepatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *