TRIBUNNEWS.COM – LRT Jabodebek akan mulai menguji penerapan aturan baru mengenai kereta api standar (sepeda non-lipat) di kereta api pada akhir pekan nanti.
Putusan ini dilaksanakan pada Minggu, 8 Desember 2014.
Peraturan ini dibuat untuk mendukung mobilitas ramah lingkungan dan memberikan kenyamanan lebih kepada pengguna LRT Jabodebek.
Manajer Humas LRT Jabodebek, Mahendro Trang Bawono mengatakan, uji coba ini bertujuan untuk mempersiapkan regulasi sebelum sepenuhnya menerapkan perjalanan akhir pekan dan libur nasional ke depannya.
“Keputusan ini merupakan langkah awal untuk memenuhi standar pengguna sepeda di LRT Jabodebek, khususnya di akhir pekan. Dengan adanya aturan ini, kami ingin menjamin kenyamanan dan keamanan perjalanan pengguna tanpa mengurangi kelancaran operasional LRT,” ujarnya. dikatakan. kata Mahendro, dikutip KAI press, Selasa (3/12/2024).
Perlu diketahui bahwa sepeda non-kombinasi memiliki dimensi panjang maksimal 200 x 120 cm.
Pengguna yang membawa sepeda non-afiliasi dapat memarkir sepedanya di sisi kiri setiap gerbang kereta api, mengikuti arah jalur LRT Jabodebek.
Setiap rak dirancang untuk menampung maksimal tiga sepeda sederhana, aturan ini membantu berbagi kenyamanan dan menjaga kelancaran pengoperasian di jalan raya.
Saat ini pengguna LRT Jabodebek diperbolehkan membawa sepeda lipat dengan ukuran maksimal 100 x 40 x 30 cm atau sepeda non lipat yang panjangnya tidak melebihi 90 cm.
Alat bantu angkut individu lainnya seperti sepatu roda atau penembak juga diperbolehkan asalkan memenuhi persyaratan dimensi dan dilengkapi dengan pelindung agar tidak mengganggu kenyamanan pengguna lain.
Untuk mendukung keputusan tersebut, LRT Jabodebek melakukan perbaikan fasilitas pendukung seperti gerbang khusus sepeda di setiap stasiun, area khusus sepeda lipat di kereta api, dan jalur khusus sepeda di tangga dari area tingkat stasiun menuju dan dari concourse. lari ke pengadilan
Fasilitas parkir sepeda dan jalur khusus sepeda juga tersedia di seluruh stasiun LRT Jabodebek, kecuali stasiun Halim.
“Mulai 8 Desember kami mengundang pengguna untuk menguji coba fasilitas ini. Kami perlu memberikan saran dan evaluasi untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata Mahendro.
Putusan sidang ini akan menjadi dasar peraturan pidana.
Mahendro mengatakan proyek ini diharapkan dapat meningkatkan pengalaman perjalanan pengguna sekaligus mengedepankan gaya hidup ramah lingkungan.
(Tribunnews.com/Latifah)