Ujang Iskandar Selalu Mangkir Pemeriksaan sebelum Jadi Tersangka, Sempat Buron dan Diajukan Cekal

Reporter Tribunnews.com Ashri Fadilla melaporkan

TRIBUNNEWS.

Namun dalam pemeriksaan, anggota KHDR dari kelompok Nasdim itu selalu mangkir saat dipanggil ke kejaksaan.

Usai ditangkapnya Ujang Iskandar di Kejaksaan Agung, Jumat, penyidik ​​memanggil yang bersangkutan sebagai saksi untuk pemeriksaan tatap muka, namun yang bersangkutan tak menghiraukan setelah beberapa kali dipanggil.

Karena itu, tim penyidik ​​Kejati Kalteng menetapkan Ujang sebagai daftar pencarian orang (DPO) kakaknya yang kabur.

Larangan terhadap anak tersebut telah diajukan ke pihak Imigrasi dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Namun saat jaksa mengajukan pelarangan tersebut, pihaknya mendapat informasi bahwa Ujang sedang melakukan perjalanan ke Indonesia dari Ho Chi Minh City, Vietnam. Dia ditangkap pada Jumat (26/7/2024) sekitar pukul 15.45 WIB.

“Permintaan Kehati-hatian Kejaksaan Kalteng. Prosesnya sedang berlangsung, informasi tersedia, dan yang bersangkutan sedang melakukan perjalanan. “Jika dia tidak pergi ke mana pun, dia akan ditangkap.” kata Harley.

Usai ditangkap, Ujang diperiksa tim penyidik ​​Kejaksaan Kalteng.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim penyidik ​​menetapkannya sebagai tersangka.

Setelah diperiksa sebagai saksi, polisi mengatakan ada bukti awal bahwa pria tersebut terlibat dalam kasus tersebut, dan setelah diperiksa polisi, pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus tersebut, tim penyidik ​​mengklaim Ujang adalah milik PT Agro Waringin Utama, Komisaris Perusahaan Daerah Kalimantan Tengah dan Daerah Waring Kota Barat pada tahun 2009.

Hubungan tersebut terungkap setelah sebelumnya jaksa meninjau kasus kedua terdakwa di Mahkamah Agung.

“Sebenarnya dua tersangka kasus tersebut disebut-sebut ada hubungannya dengan Daniel yang bergerak di sektor swasta dan Reza, CEO Perus (perusahaan lokal). Sekarang mengingat keputusan Mahkamah Agung, intervensi satu orang sebagai komisaris Peru, “Ini juga merupakan korupsi investasi di Cotavaringa Barat. Yurisdiksi sehubungan dengan kasus pidana.

Tim penyidik ​​menjerat Ujang dengan Pasal 55 KUHP, selain Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *