TRIBUNNEWS.COM, DEPOK – Universitas Indonesia (UI) melakukan perubahan besaran Biaya Pendidikan Tunggal (UKT) dan Biaya Pengembangan Institusi (IPI) bagi mahasiswa baru yang kuliah di perguruan tinggi di Depok, Jawa Barat.
UKT dan IPI merupakan komponen utama biaya pendidikan dan ketentuan UKT dan IPI mengacu pada aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Tarif UKT dan IPI di UI berkaitan dengan data latar belakang sosial ekonomi/tingkat pendidikan orang tua dan diterapkan pada setiap mahasiswa pada proses prapendaftaran.
Jika mahasiswa merasa biaya pendidikannya belum tepat, UI memberikan proses konsultasi dengan mahasiswa dan orang tua/penanggung jawab biaya pendidikan terkait, hingga diperoleh tingkat yang sesuai.
UI menjamin setiap mahasiswa yang diterima tidak akan mengalami kendala dalam mengajar pendidikan karena masalah keuangan.
Berbagai mekanisme dikembangkan UI untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Kepala Humas UI dan Kantor KIP, Amelita Lusia menjelaskan, pada tahun 2024, UI akan menerima 65 calon mahasiswa baru (camaba) dari daerah 3T melalui Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP).
“Mereka datang dari 23 tempat di 3 T antara lain Biak Numfor, Kepulauan Morota, Boalemo, Lombok Timur, Sambas, Lebak, Lombok Tengah, Hulu Sungai Utara, Konawe, dan Polewali Mandar,” kata Amelita.
Biaya UKT Sarjana dan Vokasi
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pada masa prapendaftaran, calon mahasiswa baru tahun ajaran 2024/2025 akan melengkapi dokumen persyaratan.
Berdasarkan data sosial ekonomi yang disampaikan, UI akan menentukan kelompok UKT yang dikenakan kepada masing-masing mahasiswa.
Apabila dirasa terdapat penyimpangan dalam penetapan pita Tarif UKT, mahasiswa dan orang tua/SPP dapat menanyakannya kemudian dilakukan proses konsultasi, verifikasi dan diskusi.
Tabel tarif UKT bagi mahasiswa Program Sarjana dan Program Pendidikan Profesi UI Kelas Reguler Tahun 2024, baik yang diterima melalui Jalur Seleksi Nasional Berbasis Kinerja (SNBP), Jalur Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), maupun Jalur Seleksi Mandiri. (PPKB, Jalur Prestasi, SIMAK) dapat dilihat di website karet.ui.ac.id.
Tarif Sumbangan Pengembangan Institusi (IPI) Program Sarjana dan Program Pendidikan Profesi Kelas Reguler yang diterima melalui Jalur Mandiri Pilihan TA 2024/2025
Selain UKT, komponen Biaya Pendidikan lainnya adalah Biaya Pengembangan Institusi (IPI).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. , Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kepala Pendidikan Tinggi dapat menetapkan tarif IPI dengan nilai nominal tertentu, paling banyak 4 (empat) kali lipat dari besaran BKT per tahun yang ditetapkan untuk setiap Program Studi.
Baca juga: Apakah Anda membutuhkan tenaga kerja terbaik untuk bisnis Anda? Cari di sini!
Penetapan tarif IPI dilakukan berdasarkan asas keadilan, proporsional dan berkeadilan, dengan memperhatikan kemampuan ekonomi siswa dan orang tua/penanggung biaya pendidikan siswa.
Baca Juga: Terbaik Kategori Media Sosial dan Majalah Internasional, UI Raih SPA Award 2024
IPI berlaku bagi Mahasiswa Program Sarjana dan Mahasiswa Program Pendidikan Vokasi Kelas Reguler yang diterima melalui Jalur Seleksi Mandiri (PPKB, Jalur Prestasi, SIMAK).
Berdasarkan data sosial ekonomi yang disampaikan mahasiswa baru pada proses prapendaftaran, UI akan menentukan Kelompok IPI yang ditugaskan kepada masing-masing mahasiswa.
IPI kelompok 1 berlaku bagi mahasiswa yang masuk UKT kelompok 1, dan IPI kelompok 2 berlaku bagi mahasiswa dengan mata pelajaran UKT kelompok 2.
Sedangkan IPI kelompok 3 dan IPI kelompok 4 berlaku bagi mahasiswa yang menjadi subjek UKT kelompok 3, UKT kelompok 4, dan UKT kelompok 5.
Apabila dirasa ada perbedaan dalam penentuan Kelompok IPI, siswa dan orang tua/pembayar biaya pendidikan dapat menanyakannya kemudian dilakukan proses konsultasi, verifikasi dan diskusi.
Tabel tarif IPI bagi mahasiswa Program Sarjana dan Program Pendidikan Profesi UI Angkatan Reguler Tahun 2024 yang diterima melalui Jalur Seleksi Mandiri (PPKB, Jalur Prestasi, SIMAK) Tahun Pelajaran 2024/2025 dapat dilihat di situs karet. .ui.ac.id.
Perlu diketahui, penetapan UKT mengacu pada Pasal 5 ayat (1) huruf a dan ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) . ) di Perguruan Tinggi Negeri. di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Acuan lainnya adalah Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 54/P/2024 tentang Besaran Patokan Satuan Biaya Pendidikan Tinggi yang keduanya berasal dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Sesuai aturan tersebut, dalam proses penetapan tarif UKT, UI berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi, untuk mendapatkan rekomendasi besaran Biaya Pendidikan Tunggal (BKT) yang selanjutnya dijadikan dasar penetapan UKT. . dan tarif IPI.