UE Sahkan UU Pertamanya untuk Lindungi Perempuan dari Kekerasan

Negara-negara di Uni Eropa (UE) pada Selasa (07/05) memberikan lampu hijau terhadap undang-undang baru tersebut yang merupakan kelompok pertama yang memerangi kekerasan terhadap perempuan.

Undang-undang baru ini bertujuan untuk melindungi perempuan di Uni Eropa dari kekerasan seksual, pernikahan paksa, mutilasi alat kelamin perempuan, dan kekerasan dunia maya, seperti penguntitan online dan berbagi gambar intim tanpa persetujuan.

Undang-undang ini juga memudahkan korban kekerasan dalam rumah tangga untuk melaporkan kejahatannya, yang berdasarkan kerangka baru, dapat dihukum hingga lima tahun penjara.

Hukuman atas kejahatan terhadap anak-anak, pasangan, mantan pasangan, politisi, jurnalis, dan aktivis hak asasi manusia bisa lebih buruk lagi.

Namun, kegagalan mencapai definisi umum tentang pemerkosaan masih menjadi sumber perdebatan di beberapa negara anggota. Politisi Eropa menyebut undang-undang tersebut sebagai sebuah terobosan

“Kekerasan terhadap perempuan dan kekerasan dalam rumah tangga adalah kejahatan yang berkelanjutan,” kata Wakil Perdana Menteri Belgia Paul Van Tigchelt. membayar.”

Sebelumnya, Parlemen Eropa menyetujui peraturan baru tersebut pada bulan April dan diadopsi secara resmi oleh negara-negara anggota pada hari Selasa (07/05) merupakan langkah terakhir sebelum peraturan tersebut menjadi undang-undang. Pada saat yang sama, untuk mengubahnya menjadi undang-undang nasional, negara-negara anggota UE memiliki waktu 3 tahun.

Marie-Colline Leroy, Menteri Negara Kesetaraan Gender Belgia mengatakan: “Ini adalah perkembangan revolusioner dalam meningkatkan hak-hak perempuan.

“Kesetaraan sejati hanya bisa terjadi jika perempuan dapat hidup tanpa rasa takut akan pelecehan, serangan kekerasan, atau kekerasan fisik. Tidak ada definisi universal mengenai pemerkosaan.

Namun meskipun negara-negara anggota telah sepenuhnya menyetujui pentingnya undang-undang baru ini, namun ketentuan undang-undang tersebut masih belum dapat memberikan definisi umum tentang pemerkosaan, sehingga menjadi perdebatan di antara perundingan.

Negara-negara seperti Italia dan Yunani mendukung definisi tersebut, namun Jerman dan Perancis berpendapat bahwa UE tidak mempunyai kemampuan dalam hal ini.

Sebelum pertemuan di Brussel pada Selasa (07/05), Menteri Kesetaraan Spanyol Ana Redondo menginginkan undang-undang yang “sedikit lebih ambisius”.

Namun, ia juga mengatakan bahwa undang-undang tersebut adalah “titik awal yang baik.”

Rs/gtp (AFP, KNA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *